Hukum & Kriminal

Pemilik Kios Anna Mitra Tani Jaya Diduga Salurkan Pupuk Subsidi Melalui Kios Sampoerna Pengecer Ilegal

1299
×

Pemilik Kios Anna Mitra Tani Jaya Diduga Salurkan Pupuk Subsidi Melalui Kios Sampoerna Pengecer Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Pemilik Kios Anna Mitra Tani Jaya, Badri, mengungkapkan bahwa penyaluran pupuk subsidi melalui Kios Sampoerna yang ilegal di Kampung Bakung Rahayu sangat merugikan petani. Harga pupuk subsidi dimainkan melalui kios pengecer yang tidak resmi, menyebabkan kerugian bagi para petani setempat.

Permainan pengecer pupuk subsidi di Kampung Bakung Rahayu merugikan para petani, dengan harga pupuk subsidi yang dimainkan melalui kios pengecer ilegal.

banner 325x300

Menurut Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Iin, Kios Pupuk Sampoerna bukanlah pengecer resmi. Pengecer resmi adalah Kios Pupuk Anna Mitra Tani Jaya yang berada di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh Hariri, pengurus Gapoktan di sana, atas permintaan Kios Anna Mitra Tani Jaya,” jelas BPP Iin melalui pesan WhatsApp.

BPP Iin mengecam keras perilaku Kios Pupuk Sampoerna yang menyalurkan pupuk ke petani singkong di luar Poktan, melanggar aturan teknis. “Kami tidak bisa memberikan sanksi terkait harga di atas HET, namun pengawasan tetap dilakukan,” tambahnya.

Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Anna Mitra Tani Jaya, Badri, mengakui bahwa dia meminta Hariri menyalurkan pupuk subsidi di Kampung Bakung Rahayu kepada kelompok tani yang memiliki RDKK.

“Jika Hariri menjual pupuk di atas HET, itu kesalahannya sendiri. Kios Pupuk Sampoerna sudah dua tahun bukan lagi pengecer resmi pupuk bersubsidi,” kata Badri.

Badri menyatakan ketidaktahuan atas perilaku Hariri yang menjual pupuk di atas HET dan selain Poktan. “Jika ada tindakan di luar kewajaran oleh Hariri, itu bukan perintah saya, karena saya menyalurkan pupuk sesuai aturan,” sanggahnya.

(Tim)

banner 325x300