Hukum & Kriminal

BRUTAL..! Adik Ketua PWRI Tulang Bawang Dianiaya Preman di Menggala: Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku “Lik”

134
×

BRUTAL..! Adik Ketua PWRI Tulang Bawang Dianiaya Preman di Menggala: Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku “Lik”

Sebarkan artikel ini
BRUTAL! Adik Ketua PWRI Tulang Bawang Dianiaya Preman di Menggala Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku Lik

Tulang Bawang Lampung, korankabarnusantara.co.id – Junerdi Tidak terima adik kandungnya dianiaya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tulang Bawang, Junerdi lapor ke polisi, Sabtu (14/03/2025).

Menurut Dia, peristiwa penganiayaan yang dialami itu terjadi pada hari Selasa tepat pukul 16:58 wib tanggal (10/03/26). Dimana bermula adik kandung Junerdi mampir disebuah konter HP milik Dani yang berada di jalan 1 MBC kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk membeli pulsa.

Namun saat sedang membeli pulsa tiba-tiba datang pelaku langsung membabi buta ninju berkali-kali hingga adik Junerdi hampir terjatuh tersungkur di tempat kejadian, warga setempat melihat kondisi adik kandung Junerdi tidak melakukan perlawanan, datang warga langsung memisahkan keduanya. Kemudian terduga pelaku usai peristiwa meninggalkan tempat kejadian, tak lama juga adik Junerdi langsung pulang kerumahnya.

Selang 1 hari kemudian Junerdi menelpon adik kandungnya, Ia bertanya terkait cerita penganiayaan oleh Perli alias Lik bin Sayuti. Lalu adik kandungnya menjawab tidak tahu sebab musabab pemukulan atau pengaiayaan yang dilakukan Perli terhadap dirinya.” Saya juga nggak tahu bang, tiba-tiba Lik Langsung mukul saya, sedangkan saya tidak pernah ada masalah sama dia,” Terangnya

Dilanjutkan Junerdi, lantaran peristiwa itu adik kandungnya diinstruksikan untuk bersiap diri lakukan visum sekaligus melaporkan kepada pihak berwajib.” Siapapun dia kita laporkan, karena ini negara hukum, dan sudah menyangkut harga diri keluarga besar. Saya sebagai kakak Kandung Yurizan tidak terima, sebab ini sudah keterlaluan,” Jelas Junerdi

Korban disebut tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat insiden berlangsung. Situasi baru mereda setelah beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan memisahkan keduanya. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban dalam kondisi memar di beberapa bagian tubuh kemudian pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar yang kemudian diperiksakan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Menggala. Berdasarkan catatan administrasi pelayanan rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan medis dengan sejumlah tindakan dasar seperti pendaftaran gawat darurat, konsultasi dokter umum, serta asuhan keperawatan. Total biaya penanganan medis tercatat sebesar Rp120 ribu, menandakan adanya tindakan pemeriksaan langsung terhadap kondisi korban pasca kejadian.

Kasus ini kemudian secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Tulang Bawang pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/57/III/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Identitas pelapor tercatat atas nama Yurizan, laki-laki kelahiran Bandar Lampung, 17 September 1988, yang berdomisili di Jalan I Desa Palembang, Menggala, Tulang Bawang. Dalam uraian laporan tersebut dijelaskan kronologi kejadian yang menegaskan bahwa serangan dilakukan secara tiba-tiba oleh terlapor Ferli alias Lik tanpa adanya perlawanan dari pihak korban.

Perkembangan kasus ini menjadi semakin sensitif setelah kakak kandung korban, Junerdi, yang menjabat sebagai Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, menyatakan sikap tegas untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah menyangkut keselamatan dan martabat keluarga.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Junerdi kemudian menginstruksikan adiknya untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan prinsip negara hukum serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Menurut Junerdi, tindakan kekerasan yang menimpa anggota keluarganya sudah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baginya, proses hukum bukan sekadar upaya mencari keadilan pribadi, melainkan juga sebagai pesan bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya sosial.

Sorotan kini tertuju pada jajaran penyidik Polres Tulang Bawang, khususnya Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian serta memanggil terlapor guna dimintai keterangan.

Dalam konteks hukum pidana, kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban dapat diproses melalui mekanisme penyidikan hingga penuntutan apabila unsur pidana terpenuhi. Penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, visum et repertum, serta keterangan korban untuk memastikan apakah peristiwa tersebut benar memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari lingkungan keluarga korban, tetapi juga dari kalangan masyarakat setempat yang menilai tindakan kekerasan di ruang publik merupakan ancaman serius terhadap rasa aman warga. Jika tidak ditangani secara tegas, peristiwa serupa berpotensi terulang dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di sisi lain, fakta bahwa korban merupakan keluarga dari seorang tokoh organisasi profesi wartawan turut menambah dimensi baru dalam dinamika perkara ini. Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi ataupun perlakuan istimewa, baik kepada korban maupun kepada pihak terlapor.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum hanya dapat terjaga apabila setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum dituntut untuk memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan diproses sesuai koridor hukum, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan brutal yang mengancam ketertiban sosial.

Kini seluruh mata tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian di Tulang Bawang. Apakah kasus ini akan segera berlanjut ke tahap penyidikan mendalam dan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di tengah jalan, akan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan, publik berharap perkara ini tidak sekadar menjadi catatan laporan polisi semata. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keamanan dan martabat manusia. (Team)