Tulang Bawang, Lampung, korankabarnusantara.co.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada usaha tambang yang disebut-sebut milik Ari Wansyah, S.Pd.I., oknum Kepala Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari pekerja di lokasi, pembeli pasir, hingga masyarakat sekitar, aktivitas tambang di wilayah Kampung Penawar tersebut diduga kuat telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.
“Yang kami tahu itu punya Pak Ari,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, Ari Wansyah justru membenarkan bahwa tambang pasir tersebut adalah miliknya. Ia mengaku telah berupaya mengurus perizinan, namun tidak mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami sudah berusaha buat perizinan, tapi tidak keluar,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, tanpa izin resmi, aktivitas penambangan seharusnya tidak dapat dilakukan. Namun faktanya, kegiatan tersebut tetap berjalan, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik tambang ilegal.
Tak hanya itu, Ari juga disebut pernah melakukan aktivitas serupa di wilayah Kampung Gedung Aji. Dugaan ini memperlihatkan adanya pola aktivitas yang menahun dan berulang dan berpotensi melanggar hukum.
Sebagai pejabat publik, kepala kampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menaati aturan. Namun jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut justru mencederai kepercayaan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat. Penambangan pasir berpotensi merusak struktur sungai, menyebabkan abrasi, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu mata pencaharian nelayan dan petani di sekitar lokasi.
Lebih jauh, jika terbukti dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatan, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Atas temuan yang disertai bukti foto dan video, tim media berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat, apakah dugaan pelanggaran hukum ini akan diproses secara transparan, atau justru kembali terabaikan di tengah berbagai persoalan tambang ilegal yang kerap terjadi. (Team)









