Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Fasilitas sanitasi (MCK) milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bangunan permanen tersebut diduga berdiri tepat di atas saluran pembuang anak sungai, yang dinilai melanggar aturan tata ruang serta berdampak pada pencemaran lingkungan warga sekitar.
Keluhan mencuat akibat bau limbah yang menyengat, terutama saat debit air sungai menurun. Warga menuding sistem pembuangan MCK tersebut langsung mengalir ke saluran air tanpa melalui proses filtrasi septic tank yang memadai.
Secara regulasi, pendirian bangunan di area penyangga sungai dilarang keras berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Aturan ini melarang bangunan permanen di zona sempadan guna mencegah gangguan aliran air dan menjaga ekosistem sungai.
Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto, S.T., menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Jalan Kebarepan tersebut.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan memeriksa izin pemanfaatan lahan sempadan sungai. Jika terbukti ada pelanggaran bangunan permanen di atas saluran tanpa izin resmi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penertiban sesuai Perda,” tegas Heri.
Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, Dr. Hj. Sri Rahayu, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon. Ia mengklaim bahwa pihak sekolah sebelumnya telah menempuh proses perizinan pemanfaatan lahan ke UPTD PUTR Wilayah 3 dan sempat melakukan pembayaran sewa.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut bertujuan untuk mengelola area yang sebelumnya tidak terurus demi kepentingan fasilitas penunjang siswa. Namun, ia menyatakan sikap kooperatif terhadap kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Jika memang berdasarkan evaluasi pemerintah bangunan tersebut harus dibongkar, kami persilakan. Niat awal kami hanya ingin memanfaatkan lahan agar lebih fungsional untuk kegiatan siswa,” ujar Sri Rahayu.
Kasus ini kini menarik perhatian luas karena menyangkut isu tata ruang dan kualitas sanitasi lingkungan di wilayah Kasugengan. Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan sempadan sungai guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, terutama risiko pencemaran air sungai yang menjadi sumber vital bagi ekosistem lokal.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah nyata dari dinas terkait untuk memastikan normalisasi fungsi saluran pembuang anak sungai tersebut kembali pada fungsinya semula.
(Tim)









