Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Bukan Milik Penyidik

16
×

Kerugian Negara Bukan Milik Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kerugian Negara Bukan Milik Penyidik

Oleh: Bahrul Hidayat, SH, MH
(Advocat – Konsultan Hukum)

Putusan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar produk hukum biasa. Ia adalah “tamparan konstitusional” terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini diam-diam atau terang-terangan membiarkan penyidik bertindak melampaui batas kewenangannya.

Selama bertahun-tahun, kita menyaksikan sebuah pola yang berulang: dalam perkara tindak pidana korupsi, angka kerugian negara kerap muncul lebih dahulu sebelum kebenaran diuji. Angka itu bukan hasil audit independen, melainkan konstruksi sepihak penyidik. Ia dipakai sebagai dasar menetapkan tersangka, menekan pihak-pihak tertentu, bahkan membentuk opini publik.

Padahal, dalam negara hukum, angka bukan sekadar angka. Ia adalah dasar penghukuman. Ia menentukan nasib seseorang. Dan karena itu, ia tidak boleh lahir dari asumsi, apalagi dari kekuasaan yang tidak terkendali.

Di sinilah Mahkamah Konstitusi mengambil posisi tegas. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa penentuan kerugian negara bukan domain penyidik, melainkan kewenangan lembaga auditor yang sah, terutama Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pemegang mandat konstitusional.

Pesan MK jelas:
penyidik tidak boleh lagi menjadi “hakim atas angka” yang ia ciptakan sendiri.

Kita harus jujur mengakui, praktik yang berkembang selama ini mengandung problem serius. Dalam banyak kasus, penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap mengambil jalan pintas: menyimpulkan adanya kerugian negara tanpa menunggu audit resmi.

Lebih problematik lagi, angka tersebut seringkali bersifat “elastis” bisa berubah sesuai kebutuhan konstruksi perkara. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan objektivitasnya. Ia berubah menjadi alat, bukan penuntun keadilan.

Putusan MK ini, dengan demikian, bukan hanya mengoreksi prosedur. Ia mengembalikan marwah hukum.

Namun, kita juga tidak boleh naif. Setiap koreksi besar selalu membawa konsekuensi.

Dengan kewajiban audit formal, proses penanganan perkara berpotensi menjadi lebih panjang. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan menghadapi beban kerja yang meningkat. Jika tidak diantisipasi, hal ini bisa menciptakan bottleneck baru dalam penegakan hukum.

Tetapi di sinilah letak pilihan kita sebagai bangsa:
lebih baik lambat tetapi benar, daripada cepat tetapi sewenang-wenang.

Keadilan tidak pernah lahir dari tergesa-gesa. Ia lahir dari ketelitian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membatasi kekuasaan.

Yang menarik, putusan ini secara implisit juga mengirim pesan keras kepada aparat penegak hukum:
era “overreach” harus diakhiri.

Penyidik tidak lagi bisa berlindung di balik dalih pemberantasan korupsi untuk membenarkan pelanggaran prosedur. Karena dalam negara hukum, tujuan tidak pernah menghalalkan cara. Bahkan dalam perang melawan korupsi sekalipun, hukum harus tetap menjadi panglima bukan sekadar alat legitimasi.

Jika praktik lama tetap dipaksakan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang dibungkus legalitas.

Pada akhirnya, putusan MK ini mengingatkan kita pada satu prinsip mendasar:

«Negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan kerugian yang tidak pernah dibuktikan secara sah.»

Ini bukan sekadar soal teknis audit. Ini adalah soal perlindungan hak warga negara. Soal memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Dan lebih dari itu, ini adalah soal menjaga agar kekuasaan betapapun mulianya tujuan yang diklaim—tetap berada dalam koridor konstitusi.

Jika tidak, maka yang kita bangun bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan.

Putusan MK telah memberi garis batas.
Kini, pertanyaannya sederhana:

Apakah aparat penegak hukum siap untuk tunduk pada batas itu?

Atau justru akan mencari cara untuk mengakalinya?

Sejarah akan mencatat jawabannya.