Hukum & Kriminal

Menanti Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penipuan di Tubaba Kecewa Berkas Perkara Bolak-balik

256
×

Menanti Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penipuan di Tubaba Kecewa Berkas Perkara Bolak-balik

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat, korankabarnusantara.co.id – Di balik perdebatan pasal dan berkas hukum, ada nasib pencari keadilan yang kini terkatung-katung. Seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, kini harus menelan kekecewaan setelah penanganan kasusnya menemui jalan buntu di tingkat kejaksaan.

Melalui pendampingan hukum dari Tim Advokat Bela Rakyat, korban menyuarakan kegelisahannya atas terbitnya petunjuk P-19 oleh jaksa peneliti Kejari Tubaba, yang menilai kasus tersebut lebih condong ke arah sengketa perdata (privat).

Padahal, titik terang sempat muncul bagi korban ketika penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak progresif memproses laporan tersebut. Polisi bahkan telah melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan terhadap terlapor karena dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Namun, harapan korban agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan seketika surut saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Alih-alih dinyatakan lengkap (P-21), berkas justru dikembalikan ke penyidik kepolisian.

“Klien kami adalah korban yang mengalami kerugian nyata. Ketika polisi sudah menahan tersangka, logika awam masyarakat tentu melihat perkara ini memiliki unsur pidana yang kuat. Pengembalian berkas dengan dalih ‘perdata’ ini jelas memukul psikologis korban dan memicu tanda tanya besar,” ungkap perwakilan Tim Advokat Bela Rakyat, Jumat (05/06/2026).

Rasa ketidakadilan yang dirasakan korban semakin diperparah oleh minimnya akses keterbukaan informasi. Saat tim kuasa hukum berinisiatif mendatangi Kantor Kejari Tubaba untuk meminta penjelasan logis mengenai petunjuk P-19 tersebut, jaksa penuntut umum yang memegang perkara justru tidak dapat ditemui tanpa alasan dan jadwal koordinasi pengganti yang jelas.

Menurut kuasa hukum, hak korban untuk mendapatkan informasi berkala mengenai perkembangan perkaranya (Notification of Legal Progress) diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku, dan pengabaian terhadap hal ini merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk.

Demi memperjuangkan hak-hak korban yang terabaikan di daerah, Tim Advokat Bela Rakyat menegaskan siap membawa perkara ini ke tingkat pusat. Mereka tengah mematangkan laporan pengaduan resmi yang akan dilayangkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Aduan ini ditujukan untuk meminta perlindungan hukum bagi korban, sekaligus mendesak evaluasi eksternal terhadap ketelitian dan profesionalisme oknum jaksa di Kejari Tulang Bawang Barat dalam menyikapi perkara pidana murni.

Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum mengeluarkan rilis resmi terkait argumen hukum pengembalian berkas ataupun respons terhadap rencana aduan ke Jamwas tersebut. Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan demi menjaga asas keberimbangan informasi.

(Joni)