Kabar Daerah

Ketua JPKP Pinta PJ Bupati TUBA Menggambil Sikap Tegas Atas Pelanggaran Kakam Gedung Aji

563
×

Ketua JPKP Pinta PJ Bupati TUBA Menggambil Sikap Tegas Atas Pelanggaran Kakam Gedung Aji

Sebarkan artikel ini
Ketua JPKP Pinta PJ Bupati TUBA Menggambil Sikap Tegas Atas Pelanggaran Kakam Gedung Aji

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Berdasarkan Uraian fakta LHP kakam gedung aji Kabupaten Tulang bawang provinsi lampung Toni terbukti melakukan pelanggaran administratif atas pengangkatan perangkat kampung gedung aji karena tidak pernah pemberhentian perangkat kampung yang lama namun telah melakukan pengangkatan perangkat kampung yang baru sebanyak sembilan orang.

Kepala kampung gedung aji tidak mentaati peraturan dan prosedur dalam dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Pada pasal 4 ayat (1) huruf c pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong/diberhentikan, pasal 5 ayat (1) kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, pasal 5 ayat (2) perangkat desa berhenti karena a.meninggal dunia, b.Permintaan sendiri dan c.diberhentikan.

Pasal 5 ayat (4) pemberhentian perangkat desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.31/102024

Pelanggaran yang dilakukan kepala kampung gedung aji tersebut mengakibatkan terganggunya pelaksanaan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada kampung gedung aji.Red

Terpisah Molodi Selaku ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang meminta pj bupati tulang Ferli Yuledi bisa mengambil sikap tegas atas pembuatan kakam gedung aji Toni karena sudah menyalah gunakan wewenang/jabatan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan aturan dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut menurut Melodi dalam hal ini saya meminta kepada PJ.bupati tulang bawang Ferli Yuledi agar bisa mengambil sikap tegas karena selain mengangkangi peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 kepala kampung gedung aji juga telah melanggar peraturan bupati tulang bawang nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.

Atas tindakan kepala kampung gedung aji tersebut, yang bersangkutan telah melanggar peraturan daerah kabupaten Tulang bawang nomor 7 tahun 2019 tentang, pemilihan, Pengangkatan/pemberhentian perangkat kampung pada pasal 52 huruf d yang menyatakan kepala kampung berkewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. yang berlaku.jelas melodi

Sampai berita ini diterbitkan kepala kampung gedung aji Toni masih belum bisa dimintai keterangan karena jarang ada dikantor, di chat via WhatsApp tidak direspon. Berita ini akan terus dipublikasikan bergulir samapi ke aparat penegak hukum. (Joni Putra)