Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Pelanggaran yang dilakukan kepala kampung gedung aji dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung yang tidak mentaati peraturan dan prosedur dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengakibatkan terganggunya pelaksanaan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada kampung gedung aji.
Selain Pelanggaran administratif yang dilakukan kakam (kepala kampung) gedung aji Toni ada kelalaian pelaksanaan tugas dan fungsi delegatif dari bupati tulang bawang yang dilakukan oleh camat gedung aji karena tanpa pertimbangan yang cermat dan teliti atas tersediaan formasi jabatan perangkat kampung pada kampung gedung aji yang masih terisi dan belum ada pemberhentian perangkat kampung.
Dijelaskan Molodi Selaku ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Tulang Bawang kelalaian pelaksanaan tugas dan fungsi delegatif kareba tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 225 ayat (1) huruf g camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 ayat(1) mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan,” jelas Melodi
Lanjutnya, atas kelalaian camat gedung aji Ida Wati yang diduga melanggar peraturan bupati tulang bawang nomor 73 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas fungsi kedudukan kecamatan kabupaten Tulang bawang pada pasal 6 camat mempunyai tugas memimpin mengoordinasikan melaksanakan dan mendukung sebagian tugas bupati yang dilimpahkan dibidang pemerintahan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan kecamatan serta tugas lain yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan oleh bupati, Pj bupati tulang bawang Ferli Yuledi diminta dengan tegas memberikan sanksi kepa camat gedung aji Ida Wati.
Lebih lanjut pasal 7 angka 6 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dengan pasal 6 camat menyelenggarakan fungsi pembinaan/penyelewengan pemerintahan kampung/kelurahan peraturan bupati tulang bawang nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung pada pasal 4 ayat (3) huruf a dalam memberikan rekomendasi pengisian perangkat kampung sebagai mana pada ayat(2) harus berdasarkan pada tersediaan formasi jabatan perangkat kampung berdasarkan peraturan kampung tentang susunan organisasi dan tatacara kerja pemerintahan kampung,” tutup Melodi. (Joni Putra)