Brebes, korankabarnuantara.co.id – Seorang Kepala Dinas Di Salah satu Pegawai Pemda Brebes diduga ternyata masih ada yang Menghindar (Alergi) saat ditemui Wartawan. Padahal sejatinya seorng Pimpinan Atau Kepala Dinas harus mempunyai sikap bijaksana, terutama dalam pelayanan.
Maupun penerimaan tamu, pas ada yang berkunjung, Memberikan pelayanan dengan baik tetapi selama ini sudah pernah dikunjungi sampe berapa kali masih sajah alesannya Rapat. Maaf Pak, Bapak Kepala Dinasnya tidak bisa di ganggu,” jrlas penerima tamu di Kantor DINPERWASKIM.
Saat media ini mencoba datang ke kantor Dinas DINPERWASKIM yang ada di Kabupaten Brebes, mau Konfirmasi mengenai Program RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ), ironisnya waktu di sampaikan ke bagian penerima tamu. Informasi Kepala Dinas lagi tidak bisa di ganggu, Seharusnya yang Namanya Kepala Dinas, selagi ada tamu apa lagi ada wartawan berkunjung ke Kantornya, di sempatkan buat ketemu Jangan seharusnya menghindar,” Tandas Horas Silaban.
beliau menambahkan, “Karena yang namanya jabatan seorang kepala dinas itu, hanya jabatan sementara. Sesuai dengan Undang – Undang Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Menjelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ). Bisa di pidana paling lama 2 tahun. (Team)