Kabar Daerah

Hingga Saat ini Kasus ASN Yang Diduga Menikah Siri Belum Juga ada Titik Terangnya

534
×

Hingga Saat ini Kasus ASN Yang Diduga Menikah Siri Belum Juga ada Titik Terangnya

Sebarkan artikel ini
Hingga Saat ini Kasus ASN Yang Diduga Menikah Siri Belum Juga ada Titik Terangnya

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Salah satu oknum ASN yang menikah siri tanpa persetujuan dari atasannya dan Tanpa Diketahui istri sahnya salama Lima tahun yakni Suwandi oknum ASN yang bekerja di Diskominfo Tulang Bawang hingga Saat ini belum juga ada tindak lanjut dari kadis Kominfo atau dari instansi yang terkait, Rabu (12-02-2025).

“Suwandi juga seharusnya sudah di nonjobkan dari jabatannya sebagai pejabat fungsional pranata humas dinas Kominfo karena perbuatannya sudah jelas melanggar peraturan pemerintah tentang kedisiplinan ASN akan tetapi Suwandi santai-santai saja seperti tidak ada masalah sama sekali terkesan diduga banyak yang melindungi di lingkup pemerintah kabupaten Tulang bawang, seperti kepala dinas Diskominfo, kepala Inspektorat, dan Pj Bupati Tulang Bawang,

banner 325x300

Padahal sudah jelas-jelas Suwandi sudah mengakui bahwasanya dirinya sudah menikah selama lima tahun lebih parah nya lagi Suwandi dan istri siri nya yang bernama Desiana sudah terbukti menggelapkan dana Taspen dari almarhum suaminya yang bernama senen selama Empat Tahun.

“Pasalnya menurut keterangan dari awak media Seghayo news sejak kejadian tersebut sudah hampir 2 pekan ini dari oknum ASN Suwandi juga belum di tindak lanjut ada apa sebenarnya pihak tim media Seghayo news juga sudah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya kepada kadis Kominfo Nanan wisnaga menjelaskan dalam proses saat ini masih menunggu proses pemeriksaan dari atasan langsung ungkap Nanan.

Terpisah Pj Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli yuledi juga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga memberikan keterangan bahwasanya, “ya sedang di teliti oleh tim pungkas beliau kepada tim awak media Seghayo news dalam pesan seluler nya.

Menurut Kabid bidang III BKPP Meganjaran Damiri ketika di mintai pendapatnya dan memberikan ringkasan aturan “ Seorang ASN melakukan pelanggaran Nikah Sirih. ‘Nikah sirih adalah istilah yang digunakan untuk menikah tanpa proses pernikahan yang resmi, Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.

Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. Penghentian Pemberian Tunjangan: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. Penghentian Pemberian Gaji: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. Pemecatan: PNS dapat dipecat dari jabatannya.

Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS:

Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. Izin dari Instansi: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. Pengajuan Permohonan: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Pertimbangan Atasan: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.

Dalam hal ini publik juga berpesan kepada pemerintah daerah agar penegakan aturan bagi ASN yang terdapat pelanggaran yang sudah di tetapkan oleh peraturan pemerintah maka harus di tindak tegas jangan tebang pilih karena hal ini bisa membuat para ASN yang lain tidak mentaati aturan, maka hal ini bisa terjadi lagi kepada ASN lain nya,” Pungkasnya. (Joni-TIM)

banner 325x300