Kabar Daerah

Jadi Sorotan, Sutari Marsono Kelola APBN, APBD dan APBDesa Pemerintah Daerah Tidak Berani Memberikan Stetmen Didua Regulasi 

818
×

Jadi Sorotan, Sutari Marsono Kelola APBN, APBD dan APBDesa Pemerintah Daerah Tidak Berani Memberikan Stetmen Didua Regulasi 

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id-  Kepala Yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dijalan Duta Yoso Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Sutari Marsono sekaligus sebagai kepala Kampung ditempatnya yang tentunya rangkap jabatan, apalagi dirinya harus memenuhi syarat perundangan dua dinas, diregulasi Desa dan regulasi Pendidikan, mengingat tanggung jawabnya didua dinas tersebut ini tentu sudah menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum.

Sutari Marsono yang mengangkangi aturan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia PEMDA (Pemerintah Daerah) melalui dinas terkait khususnya dinas pendidikan tidak berani memberikan stetmen terkait didua regulasi yang melarang ketua yayasan untuk rangkap jabatan dengan jabatan internal.

Akan tetapi sudah bertahun-tahun terkesan dibiarkan saja oleh dinas pendidikan bahkan Kabid Paud Sony yang baru saja melakukan monitoring ke yayasan PKBM Rawa Indah tertanggal 10 September 2024, seperti tidak ada masalah.

Ending dari monitoring kabid paud Sony dan kepala yayasan Sutari Marsono foto bareng bahkan dibuat status FB (Facebook),”Monitoring ANBK berjalan lancar,” jelasnya dalam status fb Marsono.

Demikian menurut Junerdi Ketua PWRI (Persatuan wartawan Republik Indonesia) Tulang Bawang, ketua yayasan tidak bisa rangkap jabatan sebagai kepala kampung karena rangkap jabatan kepala yayasan jelas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang ketua yayasan untuk rangkap jabatan dengan jabatan internal.

Begitu juga sebaliknya perangkat desa dilarang oleh Undang-Undang Desa: Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa,” tegas Junerdi.

Untuk itu, sampai berita ini diterbitkan Kabid PNF/Paud Sony dan Kepala dinas Pendidikan Ami masih belum berhasil dimintai keterangan terkait regulasi rangkap jabatan kepala yayasan Rawa Indah, dichat via WhatsApp tidak merespon. Selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke PJ bupati dan Aparat Penegak Hukum. (Joni Putra)