CIAMIS korankabarnusantara.co.id Sepasang kekasih diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar usai terbukti dan mengakui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau pembunuhan berencana. Sepasang sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial DM (21) warga Cisaga Kabupaten Ciamis dan CRS (20) warga Pataruman Kota Banjar.
“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Bandung pada sebuah apartemen tempat CRS bekerja,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, penangkapan ini bermula atas pengembangan kasus penemuan jasad bayi di halaman rumah warga di wilayah Rancah Ciamis. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti serta keterangan para saksi didapat identitas terduga tersangka.
Hasil pemeriksaan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, kedua tersangka ini memiliki hubungan personal dan telah berpacaran sejak tahun 2020. Keduanya merencakan untuk ke arah yang lebih serius yakni pernikahan. Namun pada bulan Juni 2024, CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil dan menyampaikan kepada DM.
“Rencana menikah batal, karena mereka berdua berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan mengakui malu karena hamil di luar nikah,” kata AKBP Akmal.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada bulan Agustus 2024 di sebuah apartemen tempat bekerja CSR. Di apartemen itu, kedua tersangka melakukan proses persalinan dan membiarkan bayi yang saat itu dalam keadaan hidup di sebuah kamar mandi apartemen. Mengetahui masih hidup pada keesokan harinya, keduanya melakukan rencana pembunuhan dengan mencekoki bayi itu dengan obat penggugur kandungan.
“Tanggal 4 Agustus 2024 CRS ini melahirkan di salah satu apartemen yang mereka sewa di wilayah Bandung. Bayi tersebut diletakan di kamar mandi dan dicek kembali tanggal 5 Agustus 2024 bayi tersebut dalam keadaan kondisi hidup. Kedua tersangka kemudian mencekoki bayi tersebut dengan obat penggugur kandungan. Kemudian bayi ini akhirnya meninggal dunia. Tanggal 5 Agustus kedua tersangka membawa bayi tersebut ke Rancah untuk dimakamkan. Dibawa ke salah satu rumah family DM. Dimakamkan tanggal 6 Agustus 2024. Dari Bandung ke Rancah, keduanya membawa jasad bayi itu dimasukan dalam sebuah tas menggunakan kereta api,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, CSR dan DM dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat (2) dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” kata AKBP Akmal.
Yat