Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Dinamika atas indikasi kolusi dalam lingkaran proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian memanas. Memasuki babak baru (Jilid III), sejumlah bukti dokumen dan indikasi kejanggalan yang mencuat ke permukaan memperkuat dugaan publik adanya pola pengkondisian sistemik yang menabrak asas transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp125.000.000 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut tercatat masuk dalam sub kegiatan 1.01.04.2.01.0002 dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0039. Berdasarkan data dokumen perencanaan, paket ini didelegasikan pelaksanaannya kepada pihak ketiga, yakni PT Pojok Jaya Abadi (PJA).
Sorotan tajam investigasi kini mengarah pada peran Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Tulang Bawang, serta direksi rekanan pelaksana. Dugaan pengkondisian pemenang (ploting) disinyalir telah dirancang sejak tahapan paling hulu sebelum berkas administrasi dibuka secara resmi.
Poin krusial yang berhasil dibongkar ke publik adalah temuan dokumen “kesediaan penyedia” dari PT PJA yang diduga kuat telah terbit dan ditandatangani sebelum seluruh rangkaian regulasi pengadaan berjalan lengkap. Kondisi anomali ini memicu pertanyaan besar terkait independensi, keterbukaan, serta keabsahan hukum penunjukan pelaksana proyek.
“Ada dugaan kuat arah pelaksana atau pemenang proyek sudah dikunci sejak awal. Proses lelang atau penunjukan berikutnya diduga kuat hanya bersifat formalitas pemenuhan administratif (paperwork) untuk menggugurkan kewajiban regulasi semata,” urai salah satu sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Selain cacat prosedur di tingkat hulu, postur proyek yang dikemas dalam bentuk “1 paket pekerjaan” berupa pembuatan video peningkatan mutu pendidikan guru tersebut dinilai sarat akan pemborosan anggaran. Proyek ini minim indikator output (keluaran) serta outcome (dampak) yang terukur bagi kompetensi guru di lapangan.
Kritik pedas juga dialamatkan pada durasi pengerjaan yang dinilai tidak rasional. Berdasarkan dokumen perencanaan, proyek multimedia tersebut hanya diberi waktu pengerjaan selama 15 hari kalender. Waktu sesingkat itu dinilai mustahil untuk memproduksi produk multimedia pendidikan yang berkualitas tinggi, komprehensif, dan berdampak nyata bagi dunia pendidikan.
Mencuatnya rentetan kejanggalan di atas memicu gelombang desakan publik. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, didesak segera melakukan Audit Khusus Terintegrasi.
Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, didorong proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penelusuran lebih lanjut guna mendeteksi adanya potensi kerugian negara akibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Masyarakat menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib difokuskan sepenuhnya pada peningkatan mutu pembelajaran organik, bukan justru dijadikan komoditas program formalitas yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga laporan investigasi ini diturunkan, belum ada keterangan maupun konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang maupun manajemen PT Pojok Jaya Abadi terkait tudingan pengkondisian tersebut.
Redaksi media online Korankabarnusantara.co.id berkomitmen penuh menjaga independensi dengan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Joni)











