System Maintenece Koran Kabar Nusantara .co.id 19 Mei 2025
korankaarnusantara.co.id Sedang melakukan pemeliharaan rutin maintenence server untuk meningkatkan kinerja dan keamanan. Pemeliharaan ini akan berlangsung selama beberapa jam dan akan mempengaruhi akses ke sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ,Terima Kasih.
Nasional

Quo Vadis Instruksi Presiden (INPRES) Tentang Percepatan Pelestarian Dan Pengembangan Pencak Silat

750
×

Quo Vadis Instruksi Presiden (INPRES) Tentang Percepatan Pelestarian Dan Pengembangan Pencak Silat

Sebarkan artikel ini
Quo Vadis Instruksi Presiden (INPRES) Tentang Percepatan Pelestarian Dan Pengembangan Pencak Silat

Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Sejak era Presiden Soekarno sampai dengan era Presiden Prabowo Subianto, rasanya belum pernah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur secara khusus tentang pencak silat. Namun penetapan pencak silat sebagai olahraga unggulan, secara eksplisit tertuang dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) diatur oleh Perpres No.. 86 Tahun 2021, yang merujuk pada Undang Undang Keolahragaan No. 11 Tahun 2022.

Demikian halnya juga dengan pencak silat sebagai seni, beladiri dan mental spritual, merupakan salah satu substansi bidang budaya yang dikelola oleh Undang Undang Kebudayaan No.5 Tah un 2017, suatu kerangka hukum untuk melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia yang berkelanjutan. Terkait dokumen perencanaan dan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk masa 2025 – 2045.

Fakta dilematis yang mendegradasi atau menurunnya kualitas tata kelola pencak silat dengan pelbagai aspek, salah satu indikator utamanya bermuara dari ketiadaan payung hukum yang khusus melindungi dan mengayomi eksistensi pencak silat dengan ekosistemnya sebagai warisan budaya bangsa, karena itu tidak cukup hanya mengandalkan Undang Undang Keolahragaan dan Undang Undang Kebudayaan.

Adapun pertimbangan pilihan strategis paling bijak saat ini, yaitu perlunya Peraturan Kebijakan berupa Instruksi Presiden atau Inpres yang mengatur secara khusus tata kelola tentang pelestarian dan pengembangan pencak silat.

Inpres, adalah salah satu produk hak prerogratif yang melekat pada seorang Presiden dalam bentuk suatu aturan atau kebijakan, tujuannya memberikan instruksi atau perintah khusus kepada pemerintah/lembaga dibawah kekuasaan Presiden agar melaksanakan tugas tertentu, bersifat konkret, spesifik, operasional dan final.

Meski terbatas, bukan produk implementasi langsung dari undang undang undang seperti halnya Kepres dan Perpres, namun demikian Inpres sangat strategis sebagai landasan hukum dan arah kebijakan untuk percepatan pelaksanaan program, alokasi dana, mengkoordinasikan tindakan antar lembaga dan memberikan kesamaan pemahaman, sesuai dengan target yang akan dicapai.

Inpres Tentang Percepatan Pelestarian dan Pengembangan Pencak Silat, apapun nanti nama usulannya adalah suatu keniscayaan yg harus direalisasikan dalam bentuk kebijakan konkret dengan tujuan mengatasi problem klasik terkait profesionalisme tata kelola organisasi dan dukungan finansial.

Fakta, rilis berita Menpora mengucurkan dana pelatnas untuk 13 cabang olahraga (14/4/2025), ironisnya cabang olah raga pencak silat (IPSI) yg merupakan cabor unggulan (DBON} tidak mendapatkan kucuran dana. Selain telah mendunia juga telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.

Alasan komprehensif, seperti capaian prestasi di forum internasional dan politik identitas yang memposisikan cabor itu strategis karena memperkuat nasionalisme dan identitas kebangsaan. Tentu juga berbasis Inpres, seperti cabor sepak bola (PSSI) yang mendapat kucuran dana paling besar, merujuk pada Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional.

Politik identitas yang dl dikaitkan dengan program bela negara, penghormatan dan. penghargaan atas sesama (piagam Unesco) serta program spirit pemersatu bangsa, mestinya mampu menepis “dismissed” bahwa pencak silat tidak hanya fokus pada program yg bersifat teknis, praktis dan
pragmatis atau hanya melulu mengejar capaian prestasi saja.

Alasan ideologi dan sistem nilai sebagai “kiblatnya”‘ pencak silat boleh jadi merasa hegemoni atau dominan, namun tidak seharusnya mengabaikan program mengglobalkan pencak silat, penguatan organisasi, promosi dan ekspansi serta diplomasi budaya agar kompetitif dgn bela diri lainya.

Realitas, yang tidak bisa dipungkiri, bahwa gerakan program pelestarian dan pengembangan pencak silat selama ini masih bersifat parsial, sporadis dan temporer, oleh sebab tidak bertumpu pada suatu sistem yang memungkinkan organisasi beroperasi secara terstruktur, efisien, memproses informasi, membuat keputusan yang tepat, produktif, inovatif serta integratif.

IPSI secara historis merupakan induk organisasi pencak silat nasional tertua di dunia, sedangkan Federasi Karate Dunia (WKF) berdiri 1970 dan Federasi Taekwondo Dunia (WTF) berdiri 1973, namun faktanya karate dan taekwondo lebih dahulu dipertandingkan di arena Olimpiade, menyusul kemudian wushu sebagai cabang olahraga resmi yang dipertandingkan di Olimpiade Brissbane, Australia, 2O32. Lantas, bagaimana peluang pencak silat agar melenggang juga ke Olimpiade ?.

Tanpa harus merasa “tertinggal” kompleksitas meruyaknya keunikan atau kekhasan dari pelbagai aliran dan perguruan pencak silat di jagat Nusantara, justru menawarkan keber bedaan yang tidak terdapat atau dimiliki oleh beladiri beladiri lainnya. Pun, keunikan dan kekhasan berbasis seni atau ekpresi budaya (artistik), mental spritual, ritual, dan adat istiadat, karena hal itu Unesco mengakui tradisi.pencak silat sebagai warisan budaya, selain alasan nilai nilai kemanusiaan, nilai sejarah dan kontribusinya dalam pengembangan karakter.

Potensi dan keungulan komparatif, apabila dikelola dengan terstruktur, sistematis dan masif dalam konteks organisasi maupun pencak silat itu sendiri, akan mampu melangitkan ke puncak prestasi, tidak saja membumi dan mengglobal menembus Olimpiade tapi juga pencak silat ikonik sebagai identitas bangsa, bukan lagi sekedar isapan jempol, jargon. atau slogan yang tidak sesuai dengan realitas sebenarnya.

Kehendak melakukan transformasi bagi pemajuan pencak silat melalui upaya berbasis Intruksi Presiden (INPRES) yang secara spesifik mengatur kebijakan khusus di bidang pencak silat. Oleh karena itu, usulan Inpres Tentang Percepatan Pelestarian dan Pengembangan Pencak Silat mutlak harus diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden tersebut.

Inpres merupakan landasan atau payung hukum, sebagai bentuk perintah langsung dari Presiden kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas perubahan atau pembaruan pencak silat. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai pemajuan pelestarian pencak silat yang berke lanjutan, dapat meningkatkan identitas dan eksistensi bangsa di forum internasional.

Bahwa pencak silat adalah kesatuan sistem nilai (value system) yang tidak parsial, tapi utuh dan terpadu, tidak ada lagi friksi atau dikotomi antara pencak silat tradisi dengan pencak silat prestasi (olahraga), utamakan mengusung program kesetaraan, tanpa rivalitas maupun superioritas.

Inpres percepatan pelestarian dan pengembangan pencak silat akan mengusulkan berbagai rancangan program, diantaranya penyusunan silabus/kurikulum, pemasalan, diklat pelatih, wasit – juri, pengamat, kurator, event pertandingan, festival, lokakarya, workshop, seminar, inventarisasi, dokumentasi, literasi, digitalisasi, dukungan fasilitasi, promosi dan diplomasi budaya. Proses verifikasi nanti, akan menetapkan program prioritas atau unggulan, termasuk pengajuan anggarannya.

Demikian strategis, urgent dan mendesaknya Inpres Tentang Percepatan Pelestarian dan Pengembangan Pencak Silat bagi pemajuan eksistensi yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pencak silat bagian integral dari identitas bangsa dalam kerangka pewarisan nilai nilai yang adaptif, inovatif sesuai dengan spirit kekinian dan masa depan.

Kolaborasi dan sinergitas berbagai elemen elemen pencak silat yang saling mendukung dan memperkuat dalam konteks pengusulan Inpres, merupakan bentuk kesadaran kolektif akan pentingnya warisan budaya yang telah diakui oleh Unesco.

Konkritnya, organisasi maupun komunitas yang terkait dengan tata kelola pencak silat, mestinya menginisiasi untuk duduk bareng dan berembuk, mengelaborasi pokok pokok pikiran, Presiden Prabowo Subianto, sejatinya adalah seorang Pendekar yang juga mumpuni tata kelola pencak silat karena Ia terlibat secara langsung dalam kegiatan organisasinya sebagai Ketua Umum PB IPSI yang juga menjabat Presiden PERSILAT.

Kiprah dan pengabdiannya tidak perlu diragukan lagi, visioner yang berkomitmen kuat agar pencak silat dapat dipertandingkan di Olimpiade. Usulan Instruksi Presiden (INPRES) Tentang Percepatan Pelestarian dan Pengembangan Pencak Silat, merupakan pintu masuk membumi dan mendunianya pencak silat, termasuk untuk menempuh jalan menuju Olimpiade. Berharap, ketulusan Presiden Prabowo Subianto, dapat menimbang diterbitkannya Inpres tersebut, sebagai bentuk manifestasi hadirnya negara.

(Wahdat MY/Pegiat Pencak Silat}