Lampung, korankabarnusantara.co.id – Sangat disayangkan ketidak pedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terhadap organisasi Kemanusiaan Palang Merah Indonesia khususnya PMI Kabupaten Pringsewu, pasalnya Organisasi yang bertaraf Internasional dengan seabrek kegiatan kemanusiaan dan pembinaan generasi muda yg tergabung di PMR maupun KSR terseok-seok di kabupaten Pringsewu karena di tahun anggaran 2024 ini tidak dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Hal ini di ketahui saat PMI Kabupaten akan memberangkatkan Kader dan stafnya untuk mengikuti pelatihan yang di selenggarakan oleh PMI Lampung dan konfirmasi ke Dinas Kesehatan ternyata dikatakan oleh salah satu staf yang menangani bantuan hibah melalui Dinas Kesehatan mengatakan tahun 2024 ini tidak ada anggaran untuk PMI Kabupaten Pringsewu.
Mendengar jawaban itu Sekretaris PMI Kabupaten Pringsewu, Junaidi sangat menyayangkan ketidak pedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terhadap organisasi kemanusiaan ini, hanya PMI Kabupaten Pringsewu sendiri yang tidak diberi anggaran oleh Pemerintah Daerahnya,” ujarnya.
Dikatakan Junaidi di Tahun anggaran 2023 saja saat Kadis Kesehatan di Jabat oleh dr. Ulin Noha, PMI Kabupaten Pringsewu hanya dianggarkan Rp 25.000.000, anggaran ini pun tidak cukup untuk sewa markas, maka terpaksa Markas yang ditempatipun harus hengkang, dan saat ini pinjam ruangan di Kampus IBN,” ujar Junaidi sekretaris PMI Kabupaten Pringsewu.
Walau tidak adanya anggaran di Hari Donor Darah Sedunia Kami PMI Kabupaten Pringsewu akan melaksanakan kegiatan Donor Darah di lokasi Nggruput, Minggu (15/6/2024).
Aktivis People Corruption Watch, Ab.Alatas, menyayangkan Oknum di Pemerintah Daerah yang tidak peduli dengan organisasi kemanusiaan ini, ini ada kemungkinan sentimen politik pribadi karena dinilai Ketua PMI Kabupaten Pringsewu di Jabat Wakil Bupati Pringsewu Periode 2017-2022.
Dikatakan Ab.Alatas kalau berdasarkan sentimen ini sangat disayangkan kerdil amat pemikiran para oknum pejabat di Kabupaten Pringsewu ini. Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Hp belum aktif, dan salah satu Staf di Dinas Kesehatan menyatakan, tugas kami hanya dititipi anggaran namun tahun ini tidak ada untuk PMI,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Pada BAB XX PENDANAAN DAN PERBENDAHARAAN, Pasal 87 Pendanaan (1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari, (f), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Andreas)