Kabar Daerah

Pemkab OKU Serahkan LKPD TA 2024, Wujud Kepatuhan dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

54
×

Pemkab OKU Serahkan LKPD TA 2024, Wujud Kepatuhan dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Palembang, korankabarnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Kamis, 27 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Sumsel II, Bapak Ronald Sinaga.

Penyerahan LKPD ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (2), yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab OKU dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten OKU dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Sumsel II BPK Perwakilan Sumsel, Bapak Ronald Sinaga, mengapresiasi Pemkab OKU atas ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD. Ia berharap laporan keuangan yang diserahkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan.

Penyerahan LKPD ini merupakan tahapan awal dari proses pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi dasar penilaian atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU.

(Bobi)