Oku,korankabarnusantara.co.id
Kasus dugaan mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melibatkan oknum Kepala Sekolah SMP N 16 OKU
Sekolah tersebut terletak Tanjung Lengkayap, Kec. Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Diduga, Mark Up Dana BOS terkait Dana untuk pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca
Investigasi awal menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan tidak sesuai dengan anggaran , berpotensi merugikan masyarakat dan dunia pendidikan.
Media ini berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana, dugaan penyimpangan, dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani kasus ini.
Investigasi ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang enggan namanya disebut yang menceritakan kepada kami awak media pada hari Senin,05/05/2025
Beberapa data yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengeluaran dana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, mengingat dampaknya terhadap kehidupan siswa dan sekolah.
Pada tahun 2023 SMP N 16 OKU ini menerima dana khusus untuk pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca sebesar Rp 50.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp.97.915.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung untuk keperluan perpustakaan sesuai petunjuk teknis akan tetapi menurut laporan dan hasil investigasi yang kami dapat tidak sesuai dengan kenyataan dengan kata lain pengelembungan dana atau Mark Up.
Namun, banyak pihak mulai mempertanyakan alokasi dan penggunaan dana yang sangat besar tersebut. Dengan anggaran yang signifikan, transparansi penggunaan dana menjadi semakin krusial untuk diusut dan diawasi.
Penggunaan dana administrasi seyogianya menjamin efektivitas operasional sekolah, namun kenyataannya menunjukkan adanya masalah yang perlu diperiksa lebih lanjut. Hal ini menimbulkan keraguan terkait integritas pengelolaan dana oleh pihak sekolah, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berinisial AGS
Kami awak media mencoba klarifikasi dengan kepala sekolah melalui via chat WhatsApp ke nomor 08536935xxxx meminta keterangan tentang isu yang kami dapat guna untuk penerbitan berita supaya berimbang,akan tetapi sayang sekali sampai dengan terbitnya berita ini kami hanya mendapat balasan dari kepala sekolah SMP N 16 OKU.yang mengatakan”Silahkan kalo kamu nuduh kami Mark Up dana ”
padahal sudah jelas jelas kami bukan menuduh asal asalan kami melakukan konfirmasi guna untuk meminta keterangan bukan asal tuduh demi untuk berimbang nya pemberitaan kami dan juga terhindar dari hal praduka yang tidak baik.
Praktik dugaan mark-up pada dana pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca menimbulkan banyak pertanyaan.apalagi kepala sekolah tidak memberikan jawaban yang jelas tentang dugaan Mark up dana ini.
Jika terbukti, hal ini akan menambah beban kerugian bagi negara serta mengurangi kualitas pendidikan yang seharusnya didapatkan oleh para siswa. Oleh karena itu, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran ini.
Ketidaksesuaian antara alokasi dan kondisi nyata menjadi sorotan penting dalam kasus ini.
Menyusul temuan ini, kami sebagai kontrol sosial dan juga masyarakat sangat berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum Kepada Dinas terkait Inspektorat, BPK dan APH agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan korupsi dana BOS tahun 2023 dan 2024 di SMP N 16 OKU yang rugikan Negara, untuk memberikan efek Jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan. Penegakan hukum juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang
RI no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 “keuangan negara
dikelola secara tertib, taat aturan per undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.