Lampung- Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Rangkap jabatan membuat mereka tidak bekerja maksimal Rangkap jabatan merupakan hal yang sering terjadi di kabupaten Tulang bawang provinsi Lampung, walaupun hal ini bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan di indonesia
Yang perlu diketahui, Kepala Inspektorat tulang bawang provinsi lampung yang seharusnya sesuai fungsi kerjanya dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi sudah ada pemberitaan di media sosial prihal rangkap jabatan kakam (Kepala Kampung) yang sekaligus sebagai kepala yayasan PKBM Rawa indah, disaat dimintai stetmen didua regulasi baik regulasi pendidikan maupun regulasi desa melalui bagian irban 3 (tiga) Tony Gusliawan menjelaskan untuk sementara ini masih ditangani tim dan lagi dipelajari.
”Saat ditanya oleh tim media ini apakah bisa seseorang menerima gaji dobel dari dua sumber aliran dana yang sama ya itu sama-sama dari uang negara Tony Gusliawan Bagian Irban 3 (tiga) tetap menjawab lagi dipelajari.”
Menurut Toni Gusliawan yang dia tau untuk saat ini baik di undang-undang desa maupun di undang-undang yayasan tidak ada yang mengatur spesifik bahwa kakam dilarang rangkap jabatan sebagai ketua yayasan PKBM dan begitu juga sebaliknya di undang-undang yayasan tidak ada spesifik bahwa ketua yayasan dilarang merangkap sebagai kepala kampung, jadi dalam hal ini saya beserta tim lagi mempelajari,” ungkapnya.
“Potensi konflik kepentingan jika dibiarkan bukan tidak mungkin dapat memunculkan kasus-kasus korupsi. dan saat ini jelas sudah terbukti bahwa kakam (Kepala Kampung) Rawa pitu Sutari Marosono Sedang dalam pemeriksaan kejari (Kejaksaan negeri) tulang bawang atas laporan tindak pidana korupsi tipikor yang sudah 12 kali diperiksa karena dugaan korupsi dana BOP tahun 2022 dan 2023, Akuntabilitas menjadi pertaruhan. Selain itu, melanggar kode etik karena berpotensi menerima penghasilan ganda,” jelasnya.
Terpisah Menurut Junerdi PWRI Larangan kepala desa merangkap jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga integritas, fokus, dan efektivitas seorang kepala desa dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pemimpin desa.
Berikut Salah satu poin penting terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa:
”Tidak Boleh Menjabat di Struktur Pemerintahan Lain: Kepala desa dilarang memegang jabatan lain di instansi pemerintahan, baik itu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Hal ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”
Ketentuan ini dibuat agar kepala desa bisa menjalankan tugas-tugasnya secara optimal, tanpa terganggu oleh tanggung jawab dari jabatan lain yang dapat mempengaruhi kinerjanya dalam memimpin dan membangun,” Jelasnya. (Tim)