Hukum & Kriminal

Gimbar Ombai: Hati-Hati Dengan Sindikat Perekrut Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

144
×

Gimbar Ombai: Hati-Hati Dengan Sindikat Perekrut Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Lampung, korankabarnusantara.co.id. – “Hati-hati dengan sindikat perekrut tenaga kerja keluar negeri” ujar Gimbar Ombai Helawarnana, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Propinsi Lampung, kepada

Korankabarnusantara.co.id melalui WhatsApp, Selasa (11/6)/2024.

Dikatakan Kepala BP2MI Lampung, Gimbar, bahwa jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang, untuk data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen, PMI yang ilegal ini direkrut oleh Perekrut yang ilegal, mereka banyak menyasar di kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di Lampung.

“Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” kata Gimbar.

Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.

Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.

“Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu dalam Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung, hal ini diungkapkan Polda Lampung dalam
pers rilis pengungkapan dugaan TPPO dalam penempatan PMI yang dilaksanakan
Bid Humas dan Subdit IV Renakta Ditkrimum, yang di hadiri oleh Kepala BP2MI Propinsi Lampung. Senin, (10/6/2024).

Dalam pers releasenya yang di sampaikan Kepala BP2MI Lampung,ke Korankabarnusantara.co.id, Terdapat 2 LP, masing2 dengan nomor LP/B/471/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG dan LP / B / 42 / I /2024 / SPKT / POLDA LAMPUNG. Pengungkapan pertama yakni Tsk SA dan JS dengan korban kesemuanya laki2 inisial F; AF; S dengan modus melakukan Perekrutan terhadap korban dan sudah mengirimkan Korban asal Lampung munuju Malaysia melalui jalur Batam Prov.Kepulauan Riau, dengan dijanjikan uang gaji sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dipekerjakan secara Non Prosedural sebagai Pekerja Pabrik Pemotongan Ayam dinegara Malaysia. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengungkapan kedua yakni Tsk TN warga Bandarlampung yang merupakan PMI Purna dan korban inisial R. Modus Operansi yang digunakan yakni Perekrut TN telah melakukan Perekrutan dan sudah mengirimkan Korban R warga masyarakat asal Bandarlampung menuju Malaysia melalui jalur Batam, dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dipekerjakan secara Non Prosedural sebagai Asistem Rumah Tangga (ART). Kepadanya dipersangkakan pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI Propinsi Lampung Gimbar Ombai Helawarnana, menegaskan, Point-point yang dapat disampaikan dalam pengungkapan TPPO Polda Lampung,
BP3MI Lampung sangat mengapresiasi segala upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung untuk mengungkap sindikat perdagangan orang khususnya di Provinsi Lampung.

Hal ini selaras dengan 9 program prioritas kepala BP2MI dimana pemberantasan sindikat perdagangan orang menjadi program prioritas guna melindungi PMI dari segala bentuk eksploitasi

PMI perlu mewaspadai modus-modus TPPO berupa iming-iming gaji besar, proses cepat, dipalsukan dokumen, jeratan hutang, penipuan program magang luar negeri, bahkan pemberangkatan dengan visa pelancong, visa kunjungan, ziarah, dan modus umroh.

Segala upaya terus dilakukan BP3MI Lampung untuk menekan tingginya kasus perdagangan orang di Provinsi Lampung diantaranya :
Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi massif sampai ke desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran, keterlibatan organisasi kepemudaan, agama dan sosial dan keterlibatan masyarakat (Kawan PMI) untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pencrgahan TPPO serta mengintegrasikan kegiatan rutin masyarakat sebagai wadah sosialisasi Pencegahan TPPO,
Mendorong aparat desa untuk menetapkan peraturan desa tentang pencegahan TPPO, Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO berupa kerjasama multipihak dan membangun mekanisme rujukan korban TPPO antar lembaga, Melaksanakan pendampingan, rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial kepada korban TPPO, Memantau perkembangan penegakan hukum termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi berupa pemberian restitusi, pelayanan medis, dan pemberian pendampingan hukum bagi korban,
serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi secara berkala,” papar Gimbar. (andreas)