Tulang Bawang-Lampung, korankabarnusantara.co.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Al-Faruq Agung Jaya, Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.
Program revitalisasi tersebut disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.903.316.000,- dan dikelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Al-Faruq Agung Jaya.
Dalam penelusuran di lokasi, awak media menyoroti sejumlah hal, antara lain tidak terlihatnya papan informasi proyek, kondisi material bangunan yang digunakan, serta sulitnya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat, Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan nama SMK Al-Faruq Agung Jaya terlihat jelas. Profil Yayasan Al-Faruq dan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nusantara juga terpampang di kawasan tersebut.
Namun, awak media menyebut tidak menemukan papan informasi yang secara khusus memuat keterangan mengenai proyek revitalisasi, seperti sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Awak media juga menelusuri kondisi material yang digunakan dalam pekerjaan. Sejumlah material dan bagian bangunan yang ditemukan di lokasi menjadi perhatian dan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Sejumlah pekerja di lokasi disebut bekerja dengan sistem upah harian dan tidak mengetahui secara rinci nilai anggaran maupun keseluruhan spesifikasi teknis proyek.
Meski demikian, temuan mengenai material maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta dokumen resmi lainnya.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Setelah memperoleh temuan di lapangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Sejumlah kontak pihak P2SP, menurut keterangan awak media, tidak memberikan respons terhadap panggilan maupun pesan yang disampaikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Yayasan Al-Faruq.
Tim redaksi menghubungi Dr. (C) Masykur Al Faruq, M.Pd., selaku pimpinan Yayasan Al-Faruq, melalui pesan yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai tidak terlihatnya papan informasi anggaran proyek di lokasi.
Pesan tersebut disampaikan dengan maksud memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menjelaskan kondisi proyek kepada publik.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan tim redaksi, belum diperoleh tanggapan yang dapat dimuat dalam pemberitaan.
Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., berkaitan dengan temuan awak media di lapangan serta pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Hingga naskah ini disusun, tim redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan resmi yang dapat dimuat.
Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, P2SP SMK Al-Faruq, Yayasan Al-Faruq, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Nomor Wartawan Disebut Diblokir
Di tengah upaya memperoleh konfirmasi, awak media juga menyebut adanya tindakan pemblokiran terhadap nomor kontak wartawan.
Kondisi tersebut disayangkan karena proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan, terutama ketika informasi yang diperoleh menyangkut penggunaan anggaran negara.
Namun, mengenai pihak yang melakukan pemblokiran maupun alasan tindakan tersebut, redaksi masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak terkait.
Dugaan Upaya Menghentikan Pemberitaan
Selain persoalan transparansi proyek, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya upaya dari oknum yang disebut sebagai Humas Yayasan Al-Faruq, Jarisal, untuk meminta agar persoalan proyek tersebut tidak diberitakan.
Informasi tersebut oleh awak media dipandang sebagai dugaan upaya menghentikan atau memengaruhi pemberitaan.
Namun, karena tuduhan tersebut merupakan persoalan serius, redaksi menegaskan bahwa informasi itu masih memerlukan bukti, dokumentasi komunikasi, serta klarifikasi langsung dari Jarisal dan pihak Yayasan Al-Faruq.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana suap ataupun pelanggaran hukum.
Ketua PWRI Tulang Bawang Soroti Transparansi
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Junerdi, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tulang Bawang Periode 2026–2027.
Menurut Junerdi, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diperiksa.
«“Semakin ditutup-tutupi, semakin masyarakat berhak bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan? Jika pekerjaan benar dan anggaran terpakai sesuai aturan, mengapa lari dari konfirmasi? Apalagi sampai ada yang mencoba membungkam pemberitaan — ini justru menimbulkan kecurigaan yang lebih besar,” ujar Junerdi.»
Ia menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain:
1. Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
2. Apakah material yang digunakan merupakan material baru dan sesuai spesifikasi?
3. Siapa pelaksana dan pengawas pekerjaan?
4. Bagaimana penggunaan anggaran proyek tersebut?
5. Apa yang sebenarnya terjadi terkait dugaan upaya menghentikan pemberitaan?
6. Mengapa permintaan konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapatkan tanggapan?
Dorongan Pemeriksaan dan Audit
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, awak media mendorong adanya pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
Pemeriksaan yang dapat dilakukan antara lain:
– audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran proyek APBN 2026;
– pemeriksaan teknis terhadap kualitas dan spesifikasi material;
– pencocokan pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi;
– klarifikasi dari P2SP dan Yayasan Al-Faruq;
– penjelasan resmi dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan program;
– klarifikasi mengenai dugaan komunikasi untuk menghentikan pemberitaan; serta
– pemeriksaan oleh aparat berwenang apabila kemudian ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Profil Yayasan dan Lembaga Pendidikan
SMK Al-Faruq Agung Jaya disebut berada di bawah naungan Yayasan Al-Faruq Tulang Bawang.
Yayasan tersebut juga disebut menaungi Pesantren Tahfidz Al-Qur’an, SD Al-Faruq, SMP Bina Bhakti, serta Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nusantara yang memiliki program studi Informatika, Kewirausahaan, dan Agribisnis.
Dalam informasi yang diperoleh redaksi, lembaga tersebut dipimpin oleh Dr. (C) Masykur Al Faruq, M.Pd. selaku Rektor ITB Nusantara dan Hj. Siti Zulailaha, M.Pd. selaku Ketua Yayasan.
Informasi mengenai struktur dan profil lembaga tersebut tetap terbuka untuk dikoreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Redaksi Membuka Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa seluruh temuan dan dugaan yang dimuat dalam berita ini masih membutuhkan proses verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, penyimpangan anggaran, maupun suap sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada P2SP SMK Al-Faruq Agung Jaya, Yayasan Al-Faruq, Jarisal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi.
Apabila klarifikasi resmi diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Joni Putra)











