BeritaHukum & KriminalKabar PendidikanRagam Berita

Keras Kepala! Sudah Diperingatkan Pengawas PU, Kepsek SMPN 23 OKU Tetap Pasang Rangka Baja Diduga di Luar Spek RAB – Terancam Pasal Tipikor

17
×

Keras Kepala! Sudah Diperingatkan Pengawas PU, Kepsek SMPN 23 OKU Tetap Pasang Rangka Baja Diduga di Luar Spek RAB – Terancam Pasal Tipikor

Sebarkan artikel ini

Oku,korankabarnusantara.co.id-
Proyek revitalisasi (revit) rehabilitasi ringan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMP Negeri 23 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan. Pasalnya, proyek rehab sebanyak 7 RKB tersebut diduga menggunakan material rangka baja dan reng yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan penggunaan material rangka baja ringan dan reng yang tidak sesuai spek RAB pada proyek revitalisasi rehab ringan 7 RKB di SMPN 23 OKU. Selain itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan plank proyek. Proyek ini diduga terdapat permainan untuk meraih keuntungan pribadi dengan selisih harga Rp 30.000 per batang.

Lokasi proyek di SMP Negeri 23 OKU yang berdomisili di Jln. Jend. A. Yani Kemelak Baturaja Km. 6,5 Desa/Kelurahan KEMELAK BINDUNG LANGIT KEC. BATURAJA TIMUR Kabupaten Ogan Komering Ulu. Material diduga dibeli dari salah satu toko di Lampung.

Temuan tersebut didapat saat tim melakukan investigasi lapangan pada pelaksanaan proyek revitalisasi tahun 2026. Proyek masih dalam tahap pemasangan rangka.

Berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, material rangka baja dan reng yang digunakan di SMPN 23 OKU diduga di luar spek yang ditetapkan dalam RAB.

“bahan tersebut dibeli dari toko di Lampung atas arahan oknum yang bekerja sama dengan orang dalam Dinas Pendidikan Kab. OKU. Oknum tersebut disebut-sebut merupakan suami dari salah satu Kepsek SMP di OKU”ucapnya

“pengadaan bahan dari luar daerah tersebut diduga untuk meraih keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga sebesar berkisar lebih kurang Rp 30.000 per batang”lanjutnya

Temuan ini diduga tidak hanya terjadi di SMPN 23 OKU. Dari 9 SMP yang mendapatkan program revitalisasi di Kabupaten OKU, sebanyak 7 sekolah diarahkan menggunakan bahan yang sama oleh oknum tersebut.

Tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 23 OKU terkait tidak adanya plank proyek dan dugaan penggunaan bahan di luar spek, namun tidak ada jawaban sama sekali.

Konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, hasilnya pun sama, tidak ada tanggapan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Pengawas Lapangan dari Dinas PU, Pak Sopyan, membenarkan adanya temuan tersebut.

” Kalu kami sdh diingatkan tapi itu blk ke kepsek nyo masing-masing ded sebab dio yg belanjo nyo” ucap pak sopyan

Perbuatan memasang material tidak sesuai RAB yang telah diperingatkan pengawas, serta adanya dugaan pengarahan pembelian untuk meraup selisih harga, berpotensi melanggar:

1. UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 66:* Pelaksana konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan konstruksi.

3. Perpres No. 16/2018 Jo Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa:* Dugaan persekongkolan dan pengaturan pengadaan yang melanggar prinsip persaingan sehat, transparan dan akuntabel.

4. Pasal 55 KUHP Jo Tipikor:* Bagi oknum orang dalam Dinas dan oknum pengarah, dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Atas temuan ini, masyarakat dan kami awak media meminta Inspektorat OKU dan Kejaksaan Negeri OKU untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan fisik di SMPN 23 OKU dan 8 sekolah penerima revit lainnya.

Harapan kami masyarakat dan sebagai awak media merupakan kontrol sosial pihak sekolah harus membongkar bahan yang sudah dipasang yang tidak sesuai dengan RAB dan mengganti bahan tersebut dengan yang sesuai spek nya sesuai RAB nya