Hukum & Kriminal

Praktik ‘Kencing Terbalik’: Truk Industri PT Surya Serba Mulia Diduga Sedot Solar Subsidi di SPBU Tulang Bawang

79
×

Praktik ‘Kencing Terbalik’: Truk Industri PT Surya Serba Mulia Diduga Sedot Solar Subsidi di SPBU Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Konsistensi pengawasan distribusi energi bersubsidi kembali diuji. Hasil investigasi gabungan media massa membedah indikasi kejahatan ekonomi terorganisir berupa praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU retail nomor registrasi 24.345.114, Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung (Unit II), Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Fasilitas pengisian retail tersebut tertangkap kamera melangsungkan aktivitas bongkar muat ilegal pada malam hari serta memfasilitasi sirkulasi kendaraan pelansir secara masif pada siang bolong.

Berdasarkan data visual berbasis GPS Map Camera (Koordinat Latitude -4.294078° / Longitude 105.221352°), tim investigasi mengunci pergerakan satu unit truk tangki komersial berukuran besar milik PT Surya Serba Mulia bernomor polisi BE 9496 AJ, Senin (15/06/2026) pukul 18.47 WIB.

Truk tangki Hino dengan kombinasi warna putih-biru tersebut diketahui merupakan armada transportir resmi untuk BBM industri non-subsidi di bawah naungan distributor yang beralamat di Jalan Laksamana Malahayati No. 83, Bandar Lampung. Namun, di lokasi kejadian, armada industri ini justru melakukan penyedotan serta pemindahan pasokan Bio Solar langsung dari dalam tangki pendam SPBU retail menggunakan selang penghubung khusus.

Praktik ini dikenal dalam dunia gelap migas sebagai modus “Kencing Terbalik”. Para pelaku memanfaatkan minimnya pengawasan malam hari untuk memindahkan Solar subsidi rakyat ke dalam tangki transportir komersial. Output dari kejahatan ini adalah mengubah status Bio Solar subsidi menjadi Solar industri, yang kemudian dipasarkan ke sektor perkebunan kelapa sawit, manufaktur, dan proyek konstruksi di Lampung dengan harga non-subsidi demi meraup margin keuntungan berlipat gawang.

“Saat tim melangsungkan verifikasi lapangan di pulau pompa, operator pengisian enggan memberikan identitas. Mereka berdalih bahwa Pengawas Lapangan bernama Elton serta orang kepercayaan pemilik SPBU berinisial Panji sedang tidak berada di lokasi operasional,” tulis tim investigasi dalam catatan lapangan mereka.

Penyimpangan tata niaga di bawah pengelolaan SPBU 24.345.114 Banjar Agung ternyata berlanjut secara berkesinambungan. Dalam investigasi lanjutan pada Sabtu (27/06/2026) pukul 12.12 WIB (Koordinat Latitude -4.294017° / Longitude 105.220551°), tim jurnalis kembali mendapati antrean abnormal kendaraan roda empat dan truk rakitan.

Sirkulasi pelangsiran tersebut diduga kuat menggunakan tangki modifikasi tambahan yang disembunyikan di dalam kabin kendaraan. Untuk mengelabui sistem digitalisasi pertamina, para pelaku memanfaatkan banyak barcode QR MyPertamina milik pihak lain secara bergantian. Aktivitas penimbunan ilegal ini disinyalir menjadi pemicu utama kelangkaan Solar yang kerap dikeluhkan oleh sopir angkutan logistik, petani, dan nelayan setempat.

Guna memenuhi asas keberimbangan (audi et alteram partem) sesuai Kode Etik Jurnalistik, jurnalis lapangan telah mengirimkan konfirmasi tertulis serta panggilan telepon kepada Pengawas Lapangan, Elton, sejak Selasa (16/06/2026). Namun, hingga laporan investigasi ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 24.345.114 Unit II Banjar Agung bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi.

Secara regulasi, PT Pertamina Patra Niaga melarang keras fasilitas SPBU retail mengalirkan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada armada tangki industri tanpa dokumen Delivery Order (DO) retail yang sah.

Secara hukum, modus operandi penyedotan dan pelangsiran ini memenuhi unsur pelanggaran berat pidana korporasi dan perorangan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

  • Melalui pembuktian formil, Pengawas Lapangan (Elton) serta Orang Kepercayaan Pemilik (Panji) dapat dilapisi dengan pasal penyertaan kejahatan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh dokumen barang bukti berupa rekaman visual, koordinat satelit, foto armada transportir PT Surya Serba Mulia, hingga tangkapan layar upaya konfirmasi telah dihimpun oleh tim gabungan bersama lembaga swadaya masyarakat. Berkas laporan informasi ini akan segera dilimpahkan secara resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Ditreskrimsus Polda Lampung guna penindakan hukum secara tuntas tanpa tebang pilih.

(Tim)