Kabar KPK

Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM Rawa Indah, Kabid Non-Formal Tanggapi Perbincangan WhatsApp yang Dijadikan Berita

1718
×

Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM Rawa Indah, Kabid Non-Formal Tanggapi Perbincangan WhatsApp yang Dijadikan Berita

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM Rawa Indah, Kabid Non-Formal Tanggapi Perbincangan WhatsApp yang Dijadikan Berita

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Persoalan terkait Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rawa Indah, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, terus bergulir. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Sutari Maryono, Ketua PKBM Rawa Indah yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kampung Duto Yoso Mulyo, kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

Sutari Maryono diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk mengangkat anaknya, Ervin Supriyanto, sebagai kepala sekolah, sementara bendahara dan operator juga berasal dari keluarganya. Kondisi ini dianggap melanggar aturan yang ada dalam Permendikbud tentang pengelolaan PKBM dan nepotisme.

Dana BOP yang diterima oleh PKBM Rawa Indah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 445,3 juta, dan pada tahun 2023 mencapai Rp 601,3 juta. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai miliaran rupiah.

Di tengah kasus ini, Sony, Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Tulang Bawang, yang membina PKBM di wilayah tersebut, merasa keberatan namanya dicatut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, percakapan di WhatsApp yang dijadikan sumber berita tidaklah tepat.

“Perbincangan di WhatsApp dijadikan berita, itu lucu. Saya tidak pernah bilang bahwa dia pernah ketemu kita, seperti tidak kenal saja. Saya sudah berusaha untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, tetapi masalah lobi-lobi itu di luar pengetahuan saya,” ungkap Sony dalam chat WhatsApp pada Kamis, 6 September 2024, saat dikonfirmasi oleh tim media.

Sementara itu, Ketua PWRI Tulang Bawang, Junerdi, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, SP., untuk segera menindak tegas dan merombak pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang demi perbaikan program pendidikan di masa depan.

“Saya meminta kepada PJ Bupati Tulang Bawang untuk segera merombak pejabat di Dinas Pendidikan, agar program pendidikan bisa lebih baik. Kami juga akan terus mengawal kasus ini, baik bersama Polres Tulang Bawang maupun Kejari Tulang Bawang, agar kasus dugaan korupsi ini segera menemukan titik terang,” tegas Junerdi.

Jika terbukti bersalah, Sutari Maryono bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

(Joni)