Kabar KPK

Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, ASN Bekasi Dilaporkan ke KPK

20
×

Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, ASN Bekasi Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini

Bekasi, korankabarnusantara.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Mahdum Mardiani, S.AP., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp100 juta terkait pengurusan izin perubahan siteplan perumahan.

Dalam laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Mahdum Mardiani dituduh meminta dana Rp100 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya pajak dan distribusi. Namun, setelah lebih dari enam bulan, izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Dari total dana yang diserahkan, pelaku hanya mengembalikan Rp50 juta. Sisa dana sebesar Rp50 juta diduga digunakannya untuk kepentingan pribadi. Pengecekan di instansi terkait juga mengungkap bahwa pengurusan izin tersebut fiktif dan tidak pernah tercatat secara resmi.

Atas perbuatannya, negara dirugikan karena uang pajak tidak masuk ke kas negara. Selain itu, korban juga mengalami kerugian pribadi sebesar Rp50 juta.

Masyarakat berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan integritas ASN dan membersihkan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dari praktik korupsi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.