OKU,Korankabarnusantara.co.id
Lengkiti, Oku,Sumatera selatan
Program Ketahanan Pangan desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2022,2023 dan 2024 sebesar diduga mengalami penyimpangan. Terdapat dugaan kuat mark up alias korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada beberapa hari yang lalu dan juga keterangan warga setempat terdapat indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis dan sulit dibenarkan.
Jenis kegiatan yang terindikasi adanya Dugaan Mark up dana adalah program Ketahanan Pangan dengan mengunakan Dana desa Tahun anggaran .2022,2023 dan 2024 seperti dibawah ini ;
Dana desa Tanjung Lengkayap tahun anggaran 2022
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa )Rp 118.571.400
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 35.200.000
Dana desa tahun 2023
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 44.835.400
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 17.119.800
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 58.305.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 18.480.000O
Dana desa tahun 2024
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 22.770.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 47.495.200
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 4.903.600
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 15.430.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 5.060.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 69.870.000
Kami dari tim gabungan media Kabar Nusantara turun langsung kelapangan memenuhi panggilan dari salah seorang warga desa Tanjung Lengkayap yang tidak ingin Nana nya di publikasikan yang memberikan keterangan kepada kami awak media bahwa adanya indikasi dugaan Mark up, setelah kami mendapat informasi kami langsung kroscek kelapangan.
“untuk perealisasian anggaran dana Dana desa Tanjung Lengkayap tahun.2022,2023 dan 2024 bidang Ketahanan Pangan tidak sesuai dengan fakta dilapangan”ucap warga tersebut
kami awak media mendatangi rumah kepala desa Tanjung Lengkayap kecamatan Lengkiti guna untuk meminta keterangan supaya jelas namun sayang sekali pak kades sedang tidak ada ditempat.
lalu kami awak media menghubungi kepala desa melalui via WhatsApp kami menanyakan tentang kebenaran informasi yang kami dapat supaya jelas dan demi bahan untuk terbitnya berita kami supaya berimbang
Akan tetapi sayang sekali kami tidak mendapat balasan tentang konfirmasi kami melalui via Wa sampai dengan terbit nya berita ini
Seperti yang kita ketahui mark up atau Korupsi dana desa melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maka kepada yang berwenang/aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten Oku segera turun kelokasi dan periksa kades nya, kami minta agar turun ke lapangan untuk mengecek langsung serta periksa/audit dana desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti kab.Oku,jika memang terbukti tidak direalisasikan sesuai dengan anggaran kami berharap pihak APH dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negera kita.