Kabar Daerah

Diduga Oknum ASN Tulang Bawang Tertangkap Tangan lagi Mesum di Perumnas Tiuh Tohou

640
×

Diduga Oknum ASN Tulang Bawang Tertangkap Tangan lagi Mesum di Perumnas Tiuh Tohou

Sebarkan artikel ini
Diduga Oknum ASN Tulang Bawang Tertangkap Tangan lagi Mesum di Perumnas Tiuh Tohou

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Berawal dari laporan warga perumnas Tiuh Tohou kec. Menggala kab. Tulang Bawang provinsi Lampung, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan awak media ada seorang ASN yakni Suwandi, S.E. merupakan pejabat fungsional Pranata Humas di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Suwandi,S.E (jabatan pungsional Pranata humas) di dinas kominfo kabupaten Tulang Bawang yang sampai saat ini masih aktif di diskominfo tuba yang dicurigai berbuat mesum di dalam komplek perumnas Tiuh tohou dikarenakan tinggal satu rumah akan tetapi bukan pasangan yang Sah, Sabtu (01/02/2025).

“Pada hari Jum’at malam tanggal 01 februari 2025 sekira pukul 00.35 wib Akhirnya tim awak media melakukan penggerebekan menggerebek salah satu rumah yang dicurigai berbuat mesum, saat dikompirmasi dengan Suwandi bahwasanya pak suwandi sudah menikah apa belum jelas suwandi sudah, ketika pasangannya dimintai keterangan tanya saja dengan Suwandi tutur pasangannya dengan lantang menjawab dengan awak media, kata Suwandi besok pagi kalian kesini kalau mau lihat buku nikahnya,

Akhirnya tim awak media menemui pak Tono selaku RT 03/04 kampung tiuh tohou kecamatan Menggala dan mempertanyakan dengan pak RT bahwasanya Suwandi itu sudah menikah apa belum dengan pak RT dan warga setempat Suwandi ,S.E sudah menikah sirih dengan seorang wanita yakni Desiana yang alamatnya di jalan pasar pagi.

Di tempat terpisah saat Joni mengkonfirmasi salah satu warga berinisial RI dia mengatakan bahwa saya ada Poto surat nikah Suwandi dengan Desiana, menurut keterangan pak RT pak Tono menyebutkan kalau Suwandi dengan Desiana sudah menikah sirih selama kurang lebih 3 tahun dan akhirnya Suwandi menemui awak media di pos satpam setempat dengan melontarkan dengan nada kencang bahwa dia merasa terusik bahwasanya ini bukan jam kantor ini sudah malam dia merasa tidak terima dikonfirmasi dengan awak media sedangkan tim awak media sudah meminta izin dengan tim pengamanan pos perumnas setempat.

Menurut Kabid bidang 3 bkd ketika di mintai pendapatnya dan memberikan ringkasan aturan “Seorang ASN melakukan pelanggaran Nikah Sirih, Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
Nikah sirih adalah istilah yang digunakan untuk menikah tanpa proses pernikahan yang resmi. Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.

Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Penghentian Pemberian Tunjangan: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. Penghentian Pemberian Gaji: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. Pemecatan: PNS dapat dipecat dari jabatannya.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS: Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. Izin dari Instansi: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. Pengajuan Permohonan: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Pertimbangan Atasan: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.
“Ini pak aturannya terkait dgn izin perkawinan dan perceraian” jelasnya

Di sisi lain BPKP martini ikut memberikan tanggapannya, “waalaikum salam kalau ada bukti prosesur penanganan pada atasan dulu di panggil, dan jika memang terbuktiatasannlangsung melaporkan ke inspektorat,” Pungkasnya.

(Joni/Rahman)