Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Tulang Bawang, Melodi, mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam belanja langsung Kecamatan Gedung Aji pada tahun anggaran 2023. Melodi menyatakan bahwa terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban yang manipulatif terkait anggaran belanja barang dan jasa di kecamatan tersebut.
Menurut Melodi, data yang dimiliki JPKP, termasuk DPA, LKPj, APBD, dan bukti pencairan dana, mengindikasikan adanya penyimpangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kejaksaan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan dibundel dan dilaporkan ke Kajari Tulang Bawang, dengan mengacu pada PP RI No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Berikut adalah beberapa alokasi anggaran yang dinilai bermasalah:
- Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Kode RUP 40210804 – Rp6.000.000
- Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Kode RUP 40207101 – Rp19.400.000
- Belanja Sewa Kendaraan Penumpang Kode RUP 40209560 – Rp16.800.000
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Kode RUP 40207197 – Rp33.670.000
- Belanja Pakaian Olahraga Kode RUP 40207664 – Rp22.000.000
- Belanja Sewa Peralatan Umum Kode RUP 40209557 – Rp37.845.000
- Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Kode RUP 40208303 – Rp60.337.600
- Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan Kode RUP: 32684044 – Rp10.000.000
Melodi menyoroti bahwa beberapa anggaran, seperti belanja langganan jurnal, dinilai tidak wajar dan melebihi standar harga satuan (SSH). Pihaknya berencana melaporkan Camat Gedung Aji, Ida Wati, kepada Kejaksaan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dalam waktu dekat.
Saat ini, Ida Wati belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun tidak direspons. JPKP menegaskan akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini hingga pihak berwenang memberikan kepastian hukum.