OKU,Korankabarnusantara.co.id
Program Dana desa Segara Kembang kabupaten OKU yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025 diduga mengalami penyimpangan. Terdapat dugaan kuat mark up alias korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada beberapa hari yang lalu yan turun langsung untuk melihat bangunan sumur bor tersebut dan juga kami mendapat keterangan warga setempat yang sempat kami temui yang nama nya tidak ingin dipublikasikan, Minggu 23/11/2025
Berdasarkan pantauan kami terdapat indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis dan sulit dibenarkan serta tidak memasang papan proyek selama proses pembangunan sumur bor berlangsung hanya di buat bahan untuk photo bersama saja.
Jenis kegiatan yang terindikasi adanya Dugaan Mark up dana dengan mengunakan Dana desa Tahun anggaran 2025 yaitu

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Rp 160.000.000
Dan juga datang salah seorang warga yang juga tak ingin namanya dipublikasikan menemui kami meminta agar kecurangan ini untuk dapat dipublikasikan serta meminta kami untuk dapat melaporkan ke pihak APH Kab.OKU untuk segera diperiksa.

“untuk perealisasian anggaran dana Dana desa Segara Kembang Kec.Lengkiti dengan Item Sumur Bor tidak sesuai anggaran dana yang diterima dengan perealisasianya dengan kata lain Murk Up “ucap warga tersebut
” Dan juga diwaktu masa menjelang pemilihan adanya pemecahan kartu keluarga sebanyak lebih kurang 52 KK” lanjutnya
kami awak media mendatangi rumah kepala desa guna untuk meminta keterangan supaya jelas namun sayang sekali Bu kades sedang tidak ada ditempat.
lalu kami mencoba menghubungi lewat via whatshapp, Bu kades
“Maksudnyo apo yo dak salah kan kalu di rab 3 ternyata kami bangun kan 4 dak usah bawa2 namo masyarakat lh malahan masyarakat sangat mendukung dak perlu di permasalahkan jugo mslh dana” jawab Bu kades
kami sebagai kontrol sosial perlu untuk mengkoordinasi masalah penggunaan dana desa supaya berjalan dengan baik dan di gunakan sebagaimana mestinya
Seperti yang kita ketahui mark up atau Korupsi dana desa melanggar
pasal berikut :
– Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Desa berhak mendapatkan alokasi dana dari APBN dan APBD untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.”
– Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.”
– Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa: “Penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana anggaran dan belanja desa (RABD) yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”
Mark up dana desa dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:
– Sanksi administratif: pengurangan atau penundaan dana desa
– Sanksi pidana: penjara atau denda
Maka kepada yang berwenang/aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten Oku segera turun kelokasi dan periksa kades nya, kami minta agar turun ke lapangan untuk mengecek langsung serta periksa/audit dana desa Segara Kembang Kec. Lengkiti kab.Oku,jika memang terbukti tidak direalisasikan sesuai dengan anggaran kami berharap pihak APH dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negera kita.













