Lampung, korankabarnusantara.co.id – Apes Nasib Nurman Baihaqi sang sopir pengangkut bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) jatah Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengan kendaraan Truk didenda oleh Kepala Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
Pasalnya Kendaraan Truk dengan Nopol BE 8056 UR yang memuat bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), saat hendak parkir di depan Balai Pekon Kresnomulyo, tiba-tiba gorong-gorong yang di lalui amblas, mengakibatkan rusaknya gorong -gorong tersebut. “Kejadian ini tidak sengaja, dan tidak tahu kalau gorong-gorong yang dilalui itu ternyata tidak kuat menahan beban kendaraan pengangkut Beras Cadangan Pemerintah” kata Nurman Baihaqi.
Menurut pengakuan Nurman Baihaqi warga dusun Jatisari sopir Truk pengangkut bantuan CBP, bahwa saat kejadian itu, dirinya langsung dipanggil Mugiyanto Kepala Pekon Kresnomulyo, dibalai pekon dengan di saksikan beberapa warga setempat, dan tidak menyangka kalau dirinya harus bertanggung jawab atas kerusakan gorong-gorong tersebut, yang lebih membuat dirinya terkejut, harus membayar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan gorong-gorong yang rusak serta tembok akibat terkena kendaraan yang dibawanya.
“Jujur mas, saya sangat terkejut ketika disodorkan surat perjanjian pertanggung jawaban, dengan nilai nominal Rp.10.000.000, uang dari mana saya sebesar itu ?
“Saya hanya buruh sopir” Kata Nurman Baihaqi.
Untuk diketahui dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Nurman Baihaqi sebagai pihak pertama diberikan batas waktu untuk membayar Rp 10.000.000, maksimal 17 Juni 2024, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terpenuhi akan ditempuh dengan jalur hukum.
Surat kesepakatan tertanggal 12 Juni 2024 ditandatangani juga oleh Mugiyanto Kepala Pekon Kresnomulyo, sebagai pihak ke dua. Hingga berita ini diturunkan kepala Pekon Kresnomulyo, Mugiyanto belum bisa terkonfirmasi. (andreas)