Kabar Daerah

Aksi PPRL Lampung: 7 Tuntutan Utama di DPRD Provinsi Lampung

938
×

Aksi PPRL Lampung: 7 Tuntutan Utama di DPRD Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung, korankabarnusantara.co.id – Persatuan Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) berencana melakukan aksi ke Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 19 Juni 2024. Dalam seruan aksinya yang bertajuk “Tolak Kebijakan Anti Rakyat, Selamatkan Demokrasi Dari Oligarki,” PPRL membawa 7 tuntutan utama.

Tuntutan PPRL:

  1. Cabut PP 21 Tahun 2024
  2. Tolak Rancangan UU TNI dan POLRI
  3. Tolak RUU Penyiaran
  4. Cabut UU Ciptaker
  5. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis
  6. Hapus Outsourcing
  7. Wujudkan Reforma Agraria Sejati

Menurut PPRL, PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan skema tabungan paksa yang membebani pekerja, terutama yang bergaji rendah. Tapera dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat akan perumahan layak.

RUU TNI dan POLRI dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi. Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dan kewenangan penyadapan oleh Polri dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi disalahgunakan.

Revisi UU Penyiaran dipandang sebagai upaya pembungkaman demokrasi. Ketentuan dalam RUU ini dianggap karet dan berpotensi menjerat jurnalis, yang dapat mengancam kebebasan pers.

  • Hari, Tanggal: Rabu, 19 Juni 2024
  • Pukul: 10.00 WIB.
  • Tempat: DPRD Provinsi Lampung
  • Titik Kumpul: Masjid Al-Furqan

PPRL mengundang media cetak dan online untuk meliput aksi massa ini. Kehadiran media diharapkan dapat menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan masyarakat luas.

Humas PPRL: Kristin dan Tri Susilo (Andreas)