Nasional

MK Ketuk Palu: Kriminalisasi Wartawan Haram, Sengketa Pers Wajib ke Dewan Pers

437
×

MK Ketuk Palu: Kriminalisasi Wartawan Haram, Sengketa Pers Wajib ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, korankabarnusantara.co.id Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkokoh perlindungan terhadap jurnalis. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Dalam sidang pleno yang digelar Senin (19/1/2026), MK menilai aktivitas jurnalistik sangat rentan terhadap tekanan dan intimidasi dari pihak yang memiliki kekuasaan politik maupun ekonomi.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penegasan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui kerangka hukum pers, bukan jalur pidana atau perdata.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa mekanisme di Dewan Pers, seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi, harus menjadi forum utama (primary remedy).

“Mekanisme ini dirancang untuk mengedepankan pemulihan dan keseimbangan informasi, bukan penghukuman. Ini adalah ruang penyelesaian sengketa secara restoratif,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.

MK juga memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kini, perlindungan hukum bagi wartawan mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari:

  • Proses peliputan di lapangan.

  • Pengumpulan dan pengolahan data.

  • Penulisan hingga penyebarluasan informasi.

Dengan demikian, wartawan yang bekerja secara profesional dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas produk jurnalistiknya.

Meski memberikan perlindungan kuat, MK memberikan catatan bahwa perlindungan ini tidak bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan sepanjang wartawan:

  1. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

  2. Menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi.

  3. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Putusan ini lahir atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait ketidakpastian hukum dalam perlindungan profesi jurnalis.

Putusan MK ini dianggap sebagai “Perisai Konstitusi” bagi penjaga demokrasi. Negara kini berkewajiban memastikan tidak ada lagi tindakan represif atau pembungkaman terhadap pers menggunakan instrumen hukum.

Sejak putusan ini diucapkan, hukum tidak lagi boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kebenaran, melainkan sebagai pelindung hak publik atas informasi yang akurat.