Kabar Daerah

Wabup Cirebon: 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek dari Pemprov Jabar

70
×

Wabup Cirebon: 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek dari Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
Wabup Cirebon: 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek dari Pemprov Jabar

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.

Kali ini, sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November–Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, dalam kegiatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar sebagai lanjutan agenda simbolis penyerahan kepesertaan oleh Bupati Cirebon sebelumnya.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi. Kita ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda yang telah dilaksanakan oleh Bupati Cirebon pada Jumat, 5 Desember 2025, yang secara simbolis diberikan kepada perwakilan delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang, serta FKKC.

Menurut Agus, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang mencakup pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh masyarakat.

“Melalui program ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.

Agus juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon berada di angka 36,45 persen. Dengan tambahan peserta pada November 2025, angka tersebut meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.

“Ini capaian yang patut kita syukuri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Ke depan, kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.350 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi DBHCHT, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam program ini, para pekerja rentan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta.

“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” ucap Agus.

Ia juga meminta para camat untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran melalui peran aktif para kepala desa.

“Semoga langkah ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Mar)