Kabar Daerah

Diduga Bermasalah, Sejumlah Proyek Dinas Kesehatan dan OPD Lain di Tulang Bawang TA 2022 Mangkrak

957
×

Diduga Bermasalah, Sejumlah Proyek Dinas Kesehatan dan OPD Lain di Tulang Bawang TA 2022 Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Sejumlah paket proyek pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang, yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022, hingga kini diduga mengalami putus kontrak dan keterlambatan pengerjaan (mangkrak). Kondisi ini menimbulkan kerugian negara serta pertanyaan besar mengenai pengawasan dan proses lelang.

Data yang terungkap menunjukkan adanya denda keterlambatan 21 paket pekerjaan konstruksi pada ketiga dinas tersebut, dengan total nilai mencapai Rp791.001.124,46. Selain itu, terdapat 8 paket pekerjaan yang putus kontrak pada Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR, di mana jaminan pelaksanaannya hingga kini belum dicairkan sebesar Rp1.062.618.707,43.

Beberapa proyek Dinas Kesehatan yang disoroti termasuk renovasi/penambahan ruang Puskesmas Penawar Jaya, Puskesmas Pasiran Jaya, dan Puskesmas Tulang Bawang I. Meskipun beberapa di antaranya telah mencapai progres 100%, catatan menunjukkan adanya keterlambatan, sementara proyek Puskesmas Tulang Bawang I baru mencapai 90% dan masih berjalan.

Pemeriksaan terhadap laporan realisasi fisik dan keuangan serta dokumen lelang per 19 Desember 2022, menunjukkan masalah serius. Nilai penawaran oleh penyedia atas paket pekerjaan konstruksi cenderung sangat rendah, rata-rata sekitar 80% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri), bahkan ada yang di bawah 80%. Meskipun Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang Jasa telah melakukan klarifikasi, terindikasi adanya penyiapan dukungan alat dan material terlebih dahulu, yang menyulitkan verifikasi Pokja. Akibatnya, 19 paket mengalami keterlambatan dan 8 paket putus kontrak.

Wawancara dengan dua penyedia (yang namanya tidak disebutkan) terkait empat paket yang putus kontrak mengungkap beberapa permasalahan internal:

  1. Oknum yang memasukkan dan melengkapi dokumen penawaran bukan direktur perusahaan sebenarnya, serta adanya praktik saling bertukar atau meminjamkan perusahaan dalam proses lelang.
  2. Paket pekerjaan yang telah dimenangkan dijualbelikan kembali dengan tarif 10% dari harga kontrak.
  3. Pemborong yang membeli paket tersebut mengajukan pinjaman bank untuk memulai pekerjaan, namun beberapa di antaranya ditolak.

Ketua Lembaga Naga Hitam Provinsi Lampung, Atok Romli, menyoroti bahwa banyaknya paket putus kontrak ini telah menyebabkan penurunan anggaran APBD Tulang Bawang. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal-pasal yang mengatur tugas PPK dalam mengendalikan kontrak, tanggung jawab penyedia, serta mekanisme pemutusan kontrak.

Atok Romli menduga kuat, permasalahan ini bersumber dari keteledoran Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam pengawasan. Selain itu, Tim Pokja PBJ dinilai kurang cermat dalam pembuktian dan evaluasi pemilihan penyedia, serta PPK dan PPTK kurang cermat dalam pengendalian kontrak dan pengenaan denda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas terkait masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena sulit ditemui di kantor. Kasus ini akan terus dipublikasikan secara bergulir hingga mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.

(Joni Putra)