Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Ribuan massa dari empat kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melancarkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut pengembalian hak atas lahan umbul seluas 43.270,319 hektare yang diklaim telah dikuasai secara tidak sah oleh PT Sugar Group Company (SGC) selama 33 tahun.
Aksi akbar ini terpusat di tiga lokasi vital: Kantor Pemerintah Daerah Tulang Bawang, Gedung DPRD, dan Portal Indo Lampung Perkasa (anak perusahaan SGC) di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Koordinator Aksi, Supri Bakau, membacakan lima tuntutan utama di hadapan ribuan massa di halaman Pemkab, yang intinya mendesak Negara untuk menghentikan kezaliman agraria dan memberikan pengakuan atas lahan umbul masyarakat.
Lima Tuntutan Utama Massa:
- Kembalikan Tanah Umbul kepada Masyarakat Tulang Bawang.
- Evaluasi dan Ukur Ulang HGU PT SGC secara menyeluruh.
- Berikan Hak Pengelolaan 20 Persen Lahan dari total HGU untuk Plasma Masyarakat.
- Berikan Pengakuan Negara terhadap Lahan Umbul Masyarakat Tulang Bawang.
- Berikan Perlindungan Negara terhadap Masyarakat dan Lahan Umbul.
“Kami sudah dizalimi puluhan tahun! Tidak pernah ada kompensasi, tidak pernah ada keadilan. Negara jangan diam! Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan,” tegas Supri Bakau, disambut pekikan ribuan peserta aksi.
Gelombang massa yang mengepung Pemkab memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Ferly Yuledi, turun tangan. Sekda menerima berkas tuntutan resmi dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Kami akan pelajari dan menindaklanjuti berkas ini. Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan memberikan jawaban resmi,” ujar Ferly.
Massa, bagaimanapun, menilai janji tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar Pemkab, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC, yang diduga melanggar batas wilayah dan menyerobot lahan rakyat.
Sengketa lahan ini menjadi ujian serius bagi Pemkab dan aparat penegak hukum, terutama mengingat dugaan pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UUPA, dan UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perusahaan terkait hak plasma.
Aksi ditutup dengan doa bersama di depan portal Indo Lampung Perkasa, diiringi tekad warga untuk kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons dengan tindakan nyata.
(Joni)













