Garut, korankabarnusantara.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Taros Kapolres, Polres Garut melalui Tim Patroli Presisi Sat Samapta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan minuman keras (miras) jenis tuak dari sebuah warung di kawasan Jalan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Kamis (08/05/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ardiyanto bersama Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut.
Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait maraknya peredaran obat-obatan dan miras yang dinilai meresahkan lingkungan.
“Adapun barang bukti yang kami amankan terdiri dari satu jerigen tuak, delapan plastik tuak, serta puluhan butir obat-obatan tanpa izin edar. Tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Ardiyanto.
Polres Garut berharap, hasil dari kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum mereka.
(Risa)













