Kabar Polisi

Sasar Remaja, Pemuda 18 Tahun di Cimerak Diringkus Satres Narkoba Polres Pangandaran Terkait Peredaran Obat Ilegal

5
×

Sasar Remaja, Pemuda 18 Tahun di Cimerak Diringkus Satres Narkoba Polres Pangandaran Terkait Peredaran Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap praktik peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Cimerak. Seorang pemuda berinisial B.A.S. (18) diringkus petugas di sebuah kediaman di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, pada Selasa (07/04/2026) dini hari.

Penangkapan yang dilakukan sekira pukul 00.30 WIB ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di lingkungan tersebut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang siap edar.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir pil dengan rincian sebagai berikut:

  • 201 butir obat jenis Hexymer.

  • 92 butir obat jenis Double Y.

  • 27 klip plastik kosong (diduga untuk pengemasan ulang).

  • 1 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk melancarkan transaksi bisnis gelapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa total 293 butir obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pelanggan di wilayah Pangandaran. Kini, B.A.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyuplai di atasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Pangandaran mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi muda.

“Kami meminta peran aktif masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, segera hubungi layanan 110 atau melalui Nomor HotLine kami di 0813-313-2006 dan 0821-3311-8110,” pungkas AKP Dadang.

(Sarman)