Kabar Polisi

Sikat Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Wilayah Kabupaten

54
×

Sikat Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Wilayah Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin malam (30/3/2026).

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut merupakan bagian dari intensifikasi patroli dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka yang merupakan warga lokal tersebut tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 2 paket narkotika jenis sabu siap edar.

  • 1 unit telepon seluler (alat komunikasi transaksi).

  • Lakban, pakaian, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada OP. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pengedar kecil saja.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka OP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dalam UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Selasa (31/3/2026).

Polresta Cirebon memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pihak kepolisian juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga petugas. “Kami meminta warga untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” pungkas Kapolresta.

(Nuhman)