CIAMIS ~korankabarnusantara.co.id Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan monitoring kegiatan Jalan Santai dalam rangka Musyawarah Cabang Persis 109 Kujang. Kegiatan tersebut terpusat di Ponpes Persis 109, Dusun Kujang, Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu, 2 Mei 2026, kemarin.
Saat itu, anggota Bhabinkamtibmas Desa Kujang hadir mewakili Kapolsek Cikoneng Kompol Husen Sujana mengikuti rangkaian kegiatan Muscab Persis di Ponpes Persis Kujang. Kehadirannya turut berkoordinasi dan komunikasi bersama para tokoh dan Keluarga Besar Persis Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Cikoneng Kompol Husen Sujana mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas. Serta turut memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman melasksanakan aktifitas sehari hari,” kata Kompol Husen Sujana dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2026).
“Alhamdulillah acara jalan santai dalam rangka Muscab Persis di Desa Kujang berjalan lancar dan tertib. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kami, Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Kompol Husen Sujana menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dengan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta selalu waspada juga dengan maraknya penipuan melalui pesan klik link SMS atau WhatsApp.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman. Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungaksnya.
Yat













