Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Weru Lor, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Omo, terancam menghadapi proses hukum setelah dituding menghina profesi wartawan. Tuduhan yang menyebut wartawan sebagai ‘preman’ itu disampaikan Omo dalam rapat pedagang pada Kamis, 13 November 2025 di Balai Desa Weru Lor dan videonya beredar luas di grup WhatsApp para jurnalis.
Wartawan Tabloid Info Polri, Didi, menegaskan bahwa Omo harus mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan forum tersebut.
“Apa yang dikatakan Omo dalam video di forum tersebut sungguh tidak etik. Apalagi jabatan yang disandang dirinya sebagai Ketua Paguyuban. Kali ini harus diberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan profesi wartawan,” ujar Didi.
Pada Senin, 1 Desember 2025, Didi bersama rekan-rekan media lainnya memastikan telah mendaftarkan laporan atas perkara ini di Polresta Cirebon.
Senada, Arief, Wartawan kliktoday.id, sangat menyayangkan sikap Ketua Paguyuban yang dinilainya arogan dan tidak selaras dengan konsekuensi hukum.
“Berkata-kata hal yang mencederai profesi wartawan dihadapan forum paguyuban pedagang, siap tidak dengan konsekuensi hukumnya? Jangan sampai nanti kami proses pelaporan sesuai hukum yang berlaku ujung-ujungnya mohon-mohon untuk meminta maaf,” kata Arief.
Pihak media telah mengumpulkan bukti penunjang, termasuk bukti video, screenshot di grup WhatsApp, serta surat undangan acara, untuk memperkuat pelaporan.
Praktisi Hukum Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., yang dihubungi terpisah, menilai pernyataan Ketua Paguyuban tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Pernyataan Ketua Forum Pedagang yang merendahkan profesi wartawan dan menyebut wartawan sebagai ‘preman’ adalah tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” jelas Aditya.
Ia menambahkan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, dan bahkan menghambat tugas pers, yang memiliki konsekuensi pidana maupun perdata.
(Nuhman)













