Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap DL (31), seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. DL yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada pukul 11.40 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu putih serta lakban hitam, 7 paket sabu dibalut kertas putih dan lakban cokelat, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, dan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Magnum hitam. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 8,08 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK yang atas nama Engkos Kosasih.
Berdasarkan hasil interogasi, DL mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama RB (DPO) di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan harga 9 juta rupiah, melalui sistem “tempel”. Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan pasokan sabu dari RB untuk dijual di wilayah Garut. Selain berperan sebagai pengedar, DL juga mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. Sebanyak 16 paket sabu telah dijual sebelum pelaku ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ujar Usep.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Risa)