Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut menyasar kawasan Sindang Palay, Karangpawitan. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan tujuh jerigen miras tradisional jenis tuak dari beberapa titik yang diduga akan diedarkan untuk konsumsi di sekitar Terminal Karangpawitan dan wilayah sekitarnya.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan ketertiban maupun tindakan kriminal.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seluruh barang bukti beserta pelaku yang terlibat saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Risa)













