Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul dan Jalan Panday, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dua pelaku turut diamankan dalam kegiatan ini, masing-masing berinisial R (38), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dan A (36), warga Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia miras akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol,” ujar AKP Usep.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah warung, toko, dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras dan narkoba.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimis situasi keamanan di Kabupaten Garut dapat tetap terjaga dan kondusif,” pungkasnya.
(Risa)













