Kabar Polisi

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Pramuka

518
×

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Pramuka

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Polsek Garut Kota di bawah naungan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan, atas dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Peristiwa bermula saat korban, Noerman (35), tengah menunggu di stan dagangnya. Pelaku yang diketahui dalam kondisi mabuk dan membawa minuman keras datang ke lokasi, dan keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol bersama.

Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku sempat memperlihatkan sebilah senjata tajam berbahan besi dengan gagang dari resin kepada korban. Tak lama kemudian, keduanya terlibat perkelahian yang sempat dilerai oleh dua saksi, yakni Agus dan Dani, hingga situasi tampak kembali tenang.

Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban terbangun dan meminta air, keributan kembali terjadi. Dalam insiden itu, korban mengalami luka berdarah di bagian leher.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, Minggu (4/5/2025).

Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Garut Kota.

Kapolsek menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

(Risa)