Oku,korankabarnusantara.co.id-
Aksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Baturaja berhasil diungkap Polres OKU. Empat pemuda, dua diantaranya masih berusia 16 tahun, dibekuk Tim Reskrim setelah menganiaya seorang pelajar hingga babak belur.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud *Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014* ini terjadi pada *Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB*, di depan SPBU Bakung, Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Keempat tersangka yang diamankan yakni:
1. *JA (20)*, mahasiswa warga Kelurahan Sekarja
2. *RZ (16)*, pelajar warga Kelurahan Sekarja
3. *RG (18)*, mahasiswa warga Jl. Gotong Royong Baturaja
4. *RN (16)*, pelajar warga Kelurahan Sekarjaya
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Para pelaku ditangkap pada *Jumat (09/10/2026) sekira pukul 11.30 WIB* di seputaran Kota Baturaja.
Kronologi bermula saat korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, hendak mencari temannya di tempat hiburan malam Grand MC (Mang Cipit) Karaoke.
Di lokasi tersebut, korban tidak sengaja bersenggolan dengan tersangka RZ hingga terjadi perdebatan. Korban sempat mengajak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, lalu pergi meninggalkan lokasi bersama dua temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, korban dibuntuti oleh para pelaku. Setibanya di depan SPBU Bakung, tersangka JA langsung menghampiri korban, menarik bajunya sambil berteriak *“JANGAN, INI ADEK AKU”*, lalu langsung memukul korban.
Aksi JA kemudian disusul oleh RZ dan dua rekan lainnya yang ikut mengeroyok korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet di kepala, samping telinga kiri, kaki kiri dan kanan, bibir atas dan bawah, serta siku kanan hingga tidak bisa beraktivitas dan sekolah.
Orang tua korban yang tidak terima, *NS (42)* warga Lubuk Batang, kemudian melapor ke Polres OKU dengan *LP-B / 204/VIII/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2026.*
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi, sehelai baju warna hitam dan celana pendek abu-abu.
Saat diinterogasi, keempat tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
*Humas polres Oku*











