Polres OKU Kembali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Peninjauan, Pelaku Dibekuk
Oku,korankabarnusantara.co.id
Unit II Anak PPA Sat Reskrim PPA PPO Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan.
Waktu Kejadian: Minggu, 26 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB.
kemudian Pengungkapan pada hari Jumat, 25 September 2026.
Peristiwa ini terjadi di Jl. Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tepatnya di sebuah pondok di area tersebut.
Pelapor: RD (46), petani, alamat Kuang Anyar Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir.
Korban: Anak perempuan berinisial II, umur 16 tahun, pelajar, alamat Kuang Anyar Kec. Muara Kuang Kab. OI. (Identitas disamarkan)
Terduga Pelaku yang diamankan: EVAN DIYANTO Bin Jamaludin, laki-laki, 28 tahun, petani, alamat Dusun V Desa Bunglai Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.
Kronologis Kejadian: Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor menuju arah Simpang Air Karas Desa Peninjauan. Di tengah perjalanan, terlapor memberhentikan motor di sebuah pondok. Korban sempat berlari dan berusaha menyelamatkan diri, namun dikejar dan ditangkap kembali oleh terlapor, lalu dibawa ke pondok tersebut dan diduga dilakukan perbuatan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan selanjutnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU.
Kronologis Pengungkapan Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Selanjutnya pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
*BARANG BUKTI:*
– Pakaian milik korban saat kejadian
– Hasil Visum Et Repertum
Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
*Humas polres Oku*













