BeritaHukum & KriminalKabar PolisiRagam Berita

Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) – TO Ops Sikat I Musi 2026, Polres Oku Bekuk Pelaku Curas di Lengkiti

13
×

Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) – TO Ops Sikat I Musi 2026, Polres Oku Bekuk Pelaku Curas di Lengkiti

Sebarkan artikel ini

Oku,korankabarnusantara.co.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 / KUHP baru. Pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2026 berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Rabu, 30 September 2026 di Mapolres OKU.

Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) – TO Ops Sikat I Musi 2026 Polres OKU.

Kejadian terjadi pada hari Jumat, tanggal 04 September 2026 sekira jam 15.30 WIB di Jalan Dusun Bantuan Ilir Desa Karang Endah Kec. Lengkiti Kab. OKU.

Korban / Pelapor: Sulhanudin (55 tahun), petani, alamat Dusun Margosari 2 RT/RW 006/002 Margosari, Pangelaran Utara, Pringsewu, Lampung.

Tersangka: Bahtiar Bin Syarkawi (41 tahun), petani, alamat Desa Mahanggin Kec. Muara Dua Kab. OKU Selatan.

kronologis kejadian nya Pada Sabtu tanggal 04 September 2026 sekira pukul 15.30 WIB, korban Sulhanudin mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BE 7908 UU hendak pulang ke rumahnya.

Saat melintas di Jalan Desa Karang Endah, korban bertemu dengan terlapor. Terlapor kemudian menyetop dan memaksa korban serta mengambil alih motor korban. Sampai di perjalanan Dusun Talang Batu Bantuan Ilir, korban disuruh turun oleh pelaku dan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BE 7908 UU Noka MH1HB11134K436291 Nosin HB11E1434920
2. 1 buah STNK sepeda motor tersebut
3. 1 buah kunci sepeda motor
4. 1 buah topi warna hitam merk Three Second

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres OKU berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Rabu, 30 September 2026, tersangka Bahtiar Bin Syarkawi ditangkap di Ruang Unit Pidum Polres OKU. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Humas polres Oku*