Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dua orang pelaku, MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19), diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,79 gram dari MAF dan 0,21 gram dari MF.
Berdasarkan hasil interogasi, MAF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior. Barang haram itu diterima melalui sistem mapping di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. MAF mengaku sudah dua kali menerima narkotika dari sumber yang sama, dengan imbalan Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Sementara itu, MF alias Baron mengaku hanya sekali menerima sabu dari MAF, dengan imbalan Rp250.000 per 5 gram, dan baru menerima pembayaran sebesar Rp50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), beberapa sedotan plastik, serta rekaman percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkoba.
“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Usep kepada awak media, Minggu (4/5/2025).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk upaya mengungkap jaringan serta asal mula barang bukti yang diperoleh para pelaku,” pungkas AKP Usep.
(Risa)













