Garut, korankabarnusantara.co.id – Seorang pria berinisial VR (32), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Korban, Sdr. DM (28), mengaku sudah dua kali diancam pelaku dengan senjata api jenis revolver. Insiden ini terjadi di Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (15/2/2025).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joko, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mendengar adanya keributan di lokasi kejadian. Saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung diamankan, dan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan beserta tiga butir peluru disita.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut,” ujar AKP Joko.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, khususnya terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani oleh pihak berwajib. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman.
(Risa)