Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tangkap Ketua PKBM Raden Intan, 1 Tersangka Lainnya Dalam Tahap Penyelidikan

893
×

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tangkap Ketua PKBM Raden Intan, 1 Tersangka Lainnya Dalam Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Piral Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Diduga Dua Tersangka Satu Dihilangkan PKBM Rawa Indah Kecamatan Rawapitu PKBM Raden Intan Penawar Aji Menjadi Pertanyaan Publik

Tulang Bawang-Lampung, korankabarnusantara.co.id – Pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah resmi menetapkan sebagai tersangka PJ Pemilik PKBM Raden intan telah di tahan di rutan kelas 1 Tulang bawang atas kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Kamis (03/10/2024).

Ketua PKBM Rawa Indah, MS selaku pemilik yayasan masih dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera di tindak lanjuti penyelidikannya.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, SH.MH, mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

“Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Joni Putra)