Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 watt, yang berlaku selama Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers, Senin (16/12/2024).
Pemberian diskon ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Nilai insentif yang diberikan oleh pemerintah terkait diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa air bersih akan dikecualikan dari PPN, dengan nilai insentif sebesar Rp2 triliun. Namun, bagi pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah merupakan langkah positif untuk meringankan beban masyarakat.
“PPN untuk tarif listrik hanya dikenakan kepada pelanggan rumah tangga kami yang berada pada kelompok desil tertinggi dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan. Ia menambahkan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan ini dan melakukan penyesuaian terhadap pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik.
Perlu diketahui, pemerintah juga telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
(Mar)